Selasa, 05 Juli 2011

Usaha Tanpa Amdal Wajib Miliki DELH DPLH

Pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Dalam Permen tersebut, DELH dan DPLH juga wajib disusun penanggungjawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut seperti disampaikan Suparto Wijoyo, Ketua Departeman Administrasi Universitas Airlangga, Surabaya saat sosialisasi Permen dan UU tentang PPLH di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Selasa (28/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, Permen tersebut juga mengatur penyusunan DELH dan DPLH bagi penanggung jawab usaha yang memenuhi kriteria wajib dilakukan paling lambat 3 Oktober 2011 nanti. Meski mengatur sejumlah batasan ketat, kata dia, Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha. Yakni jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan.

Suparto Wijoyo yang juga anggota tim perumus undang-undang tersebut mengatakan ada sejumlah hal baru dalam UU PPLH. Diantaranya lingkungan yang baik dan sehat kini telah menjadi hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. UU itu menurut dia juga memberikan kewenangan yang luas pada Pemda untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

“Melalui UU PPLH ini, Pemkab/kota kini diberi kewenangan pelaksanaan kebijakan mengani Amdal dan UKL UPL. Pemda kini juga bisa melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatn penanggungjawab usaha terhadap ketentuan perizinan lingkungan, “ ujarnya dalam kegiatan yang diadakan Badan Lingkungan Hidup tersebut.

Di akhir penjelasannya, Suparto menegaskan, keberadaan Permen dan UU tentang PPLH meski telah demikian ketat mengatur persoalan lingkungan hidup, tidak akan berarti tanpa kesungguhan dan komitmen bersama. “Penegakan UU PPLH ini memerlukan tindakan nyata untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, “ pungkasnya.

Ikuti Jambore Pramuka Sedunia

Wakil Bupati Lamongan Amar Saifudin, Selasa (28/6) di Pendopo Lokatantra setempat, berangkatkan anggota pramuka Lamongan yanga akan mengikuti World Scout Jamboree atau Jambore Pramuka Sedunia ke-22 di Kristiandad Swedia. Pramuka penggalang yang berangkat itu adalah Tri Bagus Ptabowo dari Gugus Depan Ponpes Al Ishlah, Sendangagung, Paciran.

Selain memberangkatkan pramuka ke Jambore Sedunia, Amar yang juga anggota majelis pembina cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Lamongan itu di saat yang sama juga melapas kontingen yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) ke-9. Sebanyak 32 pramuka penggalang akan mengikuti jambore yang diadakan di Bumi Perkemahan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 2 hingga 9 Juli mendatang tersebut.

Pembina Pramuka Gudep Ponpes Al Ishlah Imron Rodli menuturkan, sebelum berangkat, Tri Bagus Prabowo bersama anggota kontingen lainnya telah mengikuti pemantapan di Lembaga Pendidikan Nasional (Lemdiknas) Pramuka, Cibubur selama tiga hari. “Sejumlah kegiatan akan diikuti selama keikutsertaan Tri Bagus di Swedia hingga 8 Agustus mendatang. Diantaranya World Village, Gilwell Adventure, Splash dan Elements, “ ungkapnya.

Amar kepada anggota pramuka Lamongan yang akan berangkat itu berpesan agar mereka bisa memanfaatkan waktu sebaik-sebaiknya selama Jambore. Sehinga bisa mendapatkan nilai tambah untuk pengembangan potensi diri.

“Keikutsertaan Anda sekalian juga sebagai wakil daerah Lamongan, sehingga harus mampu mengenalkan potensi daerah. Karena itu selain megikuti berbagai kegiatan edukatif di alam terbuka, kalian juga bisa meningkatkan interaksi dengan peserta dari daerah lain, “ pesan dia.

Jamnas di Sumatera Selatan itu akan diikuti sekitar 30 ribu pramuka penggalang dari setiap Kwartir Cabang Kabupaten/Kota se Indonesia. Jamnas ini juga akan dihadiri utusan pramuka dari Malaysia, Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam. Bersama anggota pramuka lainnya, utusan dari Lamongan akan mengikuti sejumlah kegiatan. Diantaranya kegiatan teknologi dan industri, scout skill, adventure challenge, Global Development Village serta kegiatan rekreatif yang meliputi wisata alam dan wisata pendidikan.