Senin, 02 Agustus 2010

Dokumen Pertanahan Rawan Sengketa

Sebanyak 100 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perangkat desa di Kabupaten Lamongan kemarin (20/7) mengikuti bimbingan teknis kePPAT-an di aula sebuah hotel di Kota Lamongan. Kegitan tersebut dibuka Asisten Tata Praja Agus Sugiharto.
Dalam sambutannya, Agus mengungkapkan selama ini dokumen pertanahan rawan terjadi sengketa. “Dokumen pertanahan sangat penting artinya, karena seringkali menimbulkan kerawanan sengeketa di kemdian hari, “ ucapnya kala itu. Karena itu, lanjutnya bintek yang diadakan tersebut diharapkanm akan meningkatkan pelayanan administrasi dalam pembuatan akte tanah dengan prima, teliti dan cermat berdasar peraturan perundangan. Dalam bintek sehari yang juga dihadiri Kabag Hukum Chairil Anwar tersebut, menghadirkan sejumlah nara sumber. Diantarantya Titis Eko Saputro dari Kantor Pelayanan Pajak Lamongan dan Agus Eko Setyono dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. PPAT dan perangkat desa dalam Bintek tersebut akan menerima sejumlah materi. Antara lain terkait peran administratif yang meliputi penyiapan sumber data tanah, pemeliharaan data tanah dan updating data perubahan tanah. Juga disampaikan materi terkait peran koordinatifnya yang meliputi peran Kades dalam kegiatan program pertanahan.

KJK Berkembang Tanpa Aturan Main

Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memeberikan manfaat pada anggota dan masyarakat sekitar. Namun permasalahan yang timbul saat ini, Koperasi Jasa Keuangan (KJK) berkembang tanpa adanya aturan main.
“KJK selama ini hanya mengandalkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga saja. Selain itu, KJK saat ini masih banyak yang cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota maupun calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga saja, “ ungkap Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang pengembangan SDM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Setyo Heriyanto saat menjadi pembicara dalam Workshop Regional Penerapan Peraturan Khusus Perkoperasian di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (20/7). Karena sejumlah perkembangan KJK tersebut, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi dan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi agar sesuai dengan prinsip koperasi seperti kehati-hatian dan kesehatan. “Dengan adanya peraturan khusus bagai KJK seperti yang hari ini di workshopkan, aka nada aturan yang dapat dipergunakan untuk pengendalian dan pengawasan secara internal oleh badan pengawas maupun secara eksternal oleh pemerintah. Peraturan khusus tersebut juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi, “ ujar dia. Ditambahkan olehnya, peraturan khusus bagi KJK itu dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Peraturan yang sama menurut dia juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar tercapai promosi (baca peningkatan) ekonomi anggota serta mengurangi penyelewengan dan penyalahgunaan. Materi serupa juga disampaikan oleh Taufik Hidayat dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSPKJK) Jakarta. “KJK yang terdiri dari KSP dan USP koperasi ataupun koperasi kredit dan KJK Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Lembaga ini memeiliki karakteristik menghimpun, mengelola dan menyalurkan dari dari anggota, mengelola dana penuh resiko dan mengelola dana likwid atau mudah hilang dan diselwengkan. Dengan sejumlah tingkat kesulitan ini, maka KJK tidak dapat dikelola secara sembarangan, “ paparnya. Kemudian disebutkannya saat ini sudah disusun dan diterbitkan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) berdasar Keputusan Menakertrans tahun 2007. Dengan adanya SKKNI-KJK tersebut, lanjut dia maka pengelola KJK harus meningkatkan kompetensi SDMnya. Workshop yang dibuka Bupati Masfuk itu sendiri diikuti 300 pengelola koperasi dari delapan kabupaten kota di Jatim. Yakni selain Lamongan, ada dari Kabupaten Nganjuk, Bojonegoro, Situbondo, Malang, Pasuruan, Madiun dan Kota Surabaya. Dalam sambutannya, Masfuk berharap agar para manajer koperasi bisa bekerja profesional layaknya manajer di perusahaan besar. “Kalau mau berkembang, koperasi harus dikelola dengan profesional dan sungguh-sungguh. Di tengah kemajuan informasi saat ini, koperasi tidak bisa dikelola secara biasa-biasa saja. Kalau sampai anggota koperasi tidak sejahtera, berarti ada yang salah dengan pengurus koperasi tersebut, “ kata dia.

Putusan MK Tentang Pemilukada Kab. Lamongan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PUTUSAN Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Pemilihan umum kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010. Untuk download putusan MK Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010 <klick di sini>

Penyaluran Raskin Agustus Dan September Dipercepat

Pemkab Lamongan mempercepat penyaluran beras bagi masyarakat miskin (Raskin) untuk Bulan Agustus dan September sehingga bisa dicairkan di bulan ini (Juli). Selain untuk mengantisipasi naiknya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini, kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang naik selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Hal tersebut seperti disampaikan Pj Kabag Perekonomian Mochammad Faiz Junaidi melalui Plt Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa di ruang kerjanya kemarin. Diungkapkannya, total plafon raskin untuk 27 kecamatan di Lamongan selama dua bulan tersebut mencapai 2.202.044 kilogram. “Persyaratan administrasi untuk percepatan raskin Bulan Agustus dan Sepetember sudah rampung. Jadi sudah siap diambil kapan saja di Juli ini, “ ujarnya.

“Ini (percepatan raskin) mungkin tidak seberapa disbanding naiknya sejumlah kebutuhan di pasar akhir-akhir ini. Namun setidaknya, dengan harga raskin yang sebesar Rp 1.600 perkilogram di titik distribusi, akan bisa sedikit meringankan beban masrakat miskin. Terlebih harga beras di pasaran saat ini berkisar Rp 5000-an perkilogram. Selain itu, masyarajat juga akan terbantu dengan dipercepatnya pencairan raskin untuk alokasi menjelang Ramadhan dan Idu Fitri tahun ini, “ kata dia.

Raskin di Lamongan sendiri disalurkan melalui dua Gudang Beras Bulog (GBB). Yakni GBB di Kecamatan Lamongan dan Babat. Sementara penjualan raskin ini dilakukan dengan sistem cash and cary. “Sistem ini terbukti efektif untuk mencegah resiko gagal bayar, “ imbuh dia.

GBB Lamongan meliputi 15 kecamatan dengan rumah tangga sasaran mencapai 41.365 dan GBB Babat meliputi 12 kecamatan dengan 43.329 rumah tangga sasaran menjadi tanggung jawabnya. Total plafon raskin Lamongan di tahun 2010 mencapai 13.212.264 kilogram untuk 84.694 rumah tangga sasaran. Alokasi raskin mulai tahun ini juga turun dari sebelumnya 15 kilogram per rumah tangga sasaran menjadi 13 kilogram.

Senin, 19 Juli 2010

Kesiapan Penerapan LPSE Rampung 70 Persen

Kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) paling lambat pada 2012 nanti disikapi serius oleh Pemkab Lamongan. Sampai saat ini, persiapan untuk menerapkan LPSE di Lamongan sudah mencapai 70 persen. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e procurement/pengadaan) angkatan pertama pada penyedia jasa dan panitia pengadaan.



Sosialisasi dan pelatihan yang berlangsung selama dua hari di ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan tersebut dibuka Kabag Pembangunan Erfan. Sejumlah 45 rekanan penyedia jasa dan beberapa panitia pengadaan barang dan jasa di Lamongan mengikuti materi pelatihan yang diberikan Suhendra dari LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Dikatakan Suhendra, untuk memperluas akses pengadaan e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan pada pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan LPSE di masing-masing instansi. LPSE tersebut, lanjutnya, menyelenggarakan layanan pengadaan e-pengadaan dengan menggunakan aplikasi SPSE, Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

“SPSE merupakan aplikasi e-pengadaan yang dikembangkan Departemen E-Procurement LKPP untuk digunakan LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan pertimbangan efisiensi, sehingga dalam penggunaannya tidak memerlukan biaya lisensi. Baik itu biaya lisensi SPSE sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya, “ terangnya kemarin.

Terpisah, Erfan melalui Kasubbag Bina Penyusunan Program pada Bagian Pembangunan Setdakab Lamongan Arifin mengungkapkan, persiapan untuk membentuk unit layanan pengadaan (UPL) dengan fasilitas LPSE terus dikebut. ”Sampai saat ini persiapan untuk menuju kesana sudah mencapai 70 persen. Kami juga beberapa waktu lalu telah mengirimkan 10 orang ke LKPP untuk belajara SPSE ini selama satu minggu di Jakarta, ” kata dia.

Ditambahkan olehnya, UPL ini nantinya rencananya akan ditempatkan di salah satu ruangan di Dinas PU Pengairan. ”Termasuk jika memungkinkan, pada Perubahan APBD 2010 nanti akan diujicobakan satu atau dua paket pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan LPSE. Jika sukses, Lamongan akan menjadi yang kedua menerapkan LPSE di Jatim setelah Pemprov Jatim, ” ujar dia.

Selama dua hari, peserta pelatihan akan mempelajari langsung dengan praktek sejumlah aktivitas yang dapat dilakukan dalam SPSE. Untuk penyedia jasa, aktivitas yang dapat dilakukan dengan SPSE diantaranya adalah melakukan pendaftaran penyedia, melengkapi data penyedia, mendaftar ikut lelang, mengunduh dokumen lelang dan mengirim dokumen kualifikasi penawaran hingga melakukan sanggah. Sementara bagi panitia, diantaranya dilatih melakukan aktivitas penyusunan lelang, mengunggah dokumen lelang, melakukan penjelasan lelang, melakukan evaluasi lelang hingga mengusulkan calon pemenang.