Senin, 05 Januari 2009

Jamsostek Lindungi Karyawan

Sejumlah 9057 karyawan perusahaan formal di Kabupaten Lamongan, membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial. Dari jumlah tersebut sebanyak kurang lebih 5000 karyawan dari 100 perusahaan di Lamongan telah terdaftar anggota Jamsostek. Karena kecelakaan kerja dapat terjadi di manapun termasuk, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk itu Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) sangat penting dimiliki oleh semua pekerja. Dengan Jamsostek karyawan dan buruh terlindungi dan terayomi.

Menurut penuturan Kabag Humas dan Protokol Drs. Aris Wibawa, MM (24/12) sampai saat ini jumlah perusahaan formal yang terdaftar di Kantor Nakertrans 619, sangat membutuhkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Sesuai dengan UU no.3 tahun 1992 jamsostek merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan sebagai pengganti penghasilan yang hilang akibat peristiwa seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil,bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

“ Adapun dasar hukum legalnya PT. Jamsostek yaitu, UU no.14 tahun 1993 terkait penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, serta peraturan pemerintah no.36 tahun 1995 terkait penetapan badan penyelenggara program Jamsostek. Karena tujuan dari jamsostek sendiri yaitu memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga, serta memberikan kepastian pemberian jaminan berupa santunan apabila terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Perusahaan formal yang terdaftar di Kabupaten Lamongan sebanyak 619 perusahaan dengan pekerja sebanyak 9057 orang yang telah mengikuti Jamsostek, sementara masih banyak perusahaan non formal lainnya yang belum mengikut sertakan karyawan / pekerjannya untuk mengikuti program Jamsostek.

Sedangkan bukan tidak penting mengikutsertakan karyawan pada perusahaan informal, seperti pabrik tahu, penggilingan padi, dan pabrik rokok. Wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari lima orang, untuk melengkapi karyawan mereka dengan Jamsostek. Karena jumlah perusahaan kecil di Kabupaten lamongan cukup banyak. ” Karena mereka bersekala kecil dan tidak mendaftarkan diri ke kantor perizinan dan nakertrans maka Pemerintah tidak bisa memastikan jumlah mereka di kabupaten Lamongan, ” terang Aris.

Tidak ada komentar: