Putusan MK terkait Pilkada Lamongan
- Mengabulkan permohonan pemohon (sehati) untuk sebagian. Demi validitas jumlah suara para pasangan calon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang
- Memerintahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan, KPUK melaporkan hasil hitung ulang tersebut
- Dalam hitung ulang, surat suara coblos tembus harus ikut dinyatakan sebagai suara sah
- Tidak mengabulkan permohonan Sehati untuk menggelar coblos ulang dikecamatan Solokuro dan Tikung karena hasil akhir di semua tingkatan tidak berubah meski kotak suara tidak disegel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar