Berlangsung
di Guest House Pemkab Lamongan, Jum’at (2/3), dilakukan penandatanganan
perjanjian kerjasama antara tiga pihak. Yakni Pemkab Lamongan dan PD
BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) dengan Kejaksaaan Negeri Lamongan.
Kerjasama tersebut terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
(TUN).
Pemkab Lamongan dalam kesempatan itu diwakil Bupati Fadeli, PD BPR BDL
diwakili Dirutnya Munif Syarif dan Kejaksaan Negeri Lamongan oleh Kajari
Dyah Retnowati Astuti. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati
Amar Saifudin bersama Sekkab Yuhronur Efendi dan sejumlah Kepala SKPD
Pemkab Lamongan serta Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Fadeli dalam sambutannya menekankan agar jajarannya lebih aktif
memanfaatkan kerjasama yang baru ditandatanginya bersama Kajari itu.
Sehingga, lanjutnya, kerjasama itu tidak hanya akan menjadi kegiatan
serimonial dan simbolis belaka.
“Dengan kerjasama ini, kita memiliki advokat di kejaksaan, manfaatkan
ini. Demikian pula jika PD BPR BDL akan melakukan gugatan terkait jika
ada kredit yang macet, jangan segan untuk memita pertimbangan dari Bu
Kajari terkait tindakan apa yang bisa dilakukan. Sekali lagi manfaatkan
dengan sebaiknya kerjasama ini, “ tandas dia.
Sementara Dyah Retnowati Astuti menyebutkan, selain dengan Pemkab
Lamongan dan PD BPR BDL, pihaknya juga melakukan kerjasam serupa dengan
PLN dan dalam waktu dekat dengan BRI.
“Bidang perdata dan TUN selama ini sepertinya masih belum begitu
dikenal. Baik oleh instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Padahal
dengan kerjasama seperti ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan
ketika misalnya PD BPR BDL akan melakukan gugatan kredit macet. Yakni
terkait pertimbangan apakah nilai gugatan itu sepadan dengan biaya
perkaranya. Karena untuk perdata dan TUN, sudah ada biaya pagu resmi di
pengadilan negeri, “ urai dia.
Terpisah, Kabag Hukum A Farikh melalui Kabag Humas dan Infokom M Zamroni
menjelaskan, kerjasam antara PD BPR BDL meliputi pemberian bantuan
hukum dalam penyelesaian sengketa hukum bidang perdata dan TUN. Juga
pemberian pertimbangan hokum dalam masalah perdata dan TUN.
Sementara dengan Pemkab Lamongan, kerjasam itu meliputi bantuan,
pertimbangan dan pelayanan hukum. Yakni dengan ketentuan kerjasama itu
bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan TUN di dalam
maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Lamongan. Dalam hal
ini, dengan surat kuasa, kejaksaan dapat menjadi wakil Pemkab Lamongan
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar