- Mengabulkan permohonan pemohon (sehati) untuk sebagian. Demi validitas jumlah suara para pasangan calon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang
- Memerintahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan, KPUK melaporkan hasil hitung ulang tersebut
- Dalam hitung ulang, surat suara coblos tembus harus ikut dinyatakan sebagai suara sah
- Tidak mengabulkan permohonan Sehati untuk menggelar coblos ulang dikecamatan Solokuro dan Tikung karena hasil akhir di semua tingkatan tidak berubah meski kotak suara tidak disegel.
Senin, 21 Juni 2010
Putusan MK terkait Pilkada Lamongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar