Selasa, 05 Juli 2011

Usaha Tanpa Amdal Wajib Miliki DELH DPLH

Pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Dalam Permen tersebut, DELH dan DPLH juga wajib disusun penanggungjawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut seperti disampaikan Suparto Wijoyo, Ketua Departeman Administrasi Universitas Airlangga, Surabaya saat sosialisasi Permen dan UU tentang PPLH di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Selasa (28/6).

Lebih lanjut dijelaskannya, Permen tersebut juga mengatur penyusunan DELH dan DPLH bagi penanggung jawab usaha yang memenuhi kriteria wajib dilakukan paling lambat 3 Oktober 2011 nanti. Meski mengatur sejumlah batasan ketat, kata dia, Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha. Yakni jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan.

Suparto Wijoyo yang juga anggota tim perumus undang-undang tersebut mengatakan ada sejumlah hal baru dalam UU PPLH. Diantaranya lingkungan yang baik dan sehat kini telah menjadi hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. UU itu menurut dia juga memberikan kewenangan yang luas pada Pemda untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

“Melalui UU PPLH ini, Pemkab/kota kini diberi kewenangan pelaksanaan kebijakan mengani Amdal dan UKL UPL. Pemda kini juga bisa melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatn penanggungjawab usaha terhadap ketentuan perizinan lingkungan, “ ujarnya dalam kegiatan yang diadakan Badan Lingkungan Hidup tersebut.

Di akhir penjelasannya, Suparto menegaskan, keberadaan Permen dan UU tentang PPLH meski telah demikian ketat mengatur persoalan lingkungan hidup, tidak akan berarti tanpa kesungguhan dan komitmen bersama. “Penegakan UU PPLH ini memerlukan tindakan nyata untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, “ pungkasnya.

Tidak ada komentar: