Senin, 08 Agustus 2011

Kebut Migrasi Ke Software Legal

Selambatnya pada 31 Desember 2011, semua personal computer (PC) milik instansi pemerintah diharuskan sudah menggunakan perangkat lunak (software) legal. Untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Lamongan kini mengebut migrasi semua PC miliknya agar menggunakan perangkat lunak legal tak berbayar.
Disebutkan oleh Kepala Kantor Pengolahan data Elektronik (KPDE) Lamongan Hurip Tjahyono, saat ini ada sekitar 600 unit PC di (Pemkab) Lamongan. Jumlah itupun menurut dia belum termasuk unit notebook. Sementara yang sudah dimigrasi menggunakan Open Source Software (OSS) ubuntu dengan basis Linux mencapai 180 unit.

“Jika semua unit PC harus menggunakan operating system (OS) maupun perangkat lunak perkantoran legal berbayar, diperkirakan akan butuh dana sekitar Rp 3 miliar. Sementara OSS ubuntu yang sudah kami instalkan di 180 unit PC tersebut tak berbayar dan legal. Bahkan di dalam perangkat lunak ubuntu dengan kode karmic koala itu sudah termasuk aplikasi perkantoran semacam word dan excel, “ ujarnya saat membuka Bimtek instalasi dan pengoperasian OS, Senin (18/7) di Ruang Sabha Nirbawa Pemkab Lamongan.

Karena itu, lanjut dia, selama empat hari kedepan diadakan Bimtek bagi semua SKPD termasuk kecamatan. Selama Bimtek, staf yang dikirim akan dilatih tata cara penginstalan Linux ubuntu, pengenalan program office linux dan penggunaan e mail. Di kesempatan itu dia juga mewanti-wanti agar PC milik SKPD yang sudah terinstal OSS agar tidak di instal ulang dengan OS lain, kecuali dengan perangkat lunak legal.

Seperti diketahui, 31 Desember 2011 adalah batas akhir migrasi sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Menkominfo nomor 5/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Serta Surat Edaran Menkominfo nomor 01/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).

Tidak ada komentar: