Rabu, 10 Agustus 2011

Giliran PPN Brondong Dijadikan Minapolitan Percontohan

Setelah Kecamatan Glagah di Lamongan ditetapkan sebagai kawasan minapolitan percontohan nasional perikanan budidaya, giliran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong yang ditetapkan sebagai kawasan minapolitan perikanan tangkap. Namun penetapan PPN Brondong sebagai minapolitan percontohan nasional ini baru akan berlaku pada 2012 nanti.

Bersama PPN Brondong, akan ada sepuluh lokasi lain di Indonesia yang ditetapkan sebagai minapolitan percontohan di tahun 2012. Data tersebut kemarin diungkapkan Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik. Bersama PPN Brondong, lokasi lain yang ditetapkan diantaranya adalah PPN Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan PPN Pekalongan, Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Juga termasuk PPN Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan PPN Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara Kepala PPN Brondong Dedi Sutisna mengungkapkan untuk mewujudkan kawasan minapolitan percontohan tersebut, pihaknya telah membuat business plan. Diantaranya konsepsi untuk menjadikan PPN Brondong sebagai mall perikanan. Juga dengan menggandeng investor swasta di bidang perbengkelan dan docking, pabrik es dan cold storage untuk masuk.

Sebagai salah satu daya dukung perikanan tangkap, saat ini di pantura Lamongan telah beroperasi delapan unit industri pengolahan ikan. Terakhir yang masuk adalah PT QL Hasil Laut dengan produksi olahan berupa Surimi, ikan beku dan fish meal.

Unit produksi itu belum termasuk sekitar 252 unit pengolahan skala rumah tangga. Di wilayah ini juga terdapat lima sentra produksi perikanan tangkap serta terdapat 28.154 nelayan dengan produksi ikan tahun 2010 lalu mencapai 61.431 ton. Di wilayah ini juga terdapat sejumlah 7.526 unit armada perikanan tangkap dengan bobot mati 5 hinga 20 GT dengan jumlah alat tangkap mencapai 8.395 unit.

PPN Brondong juga telah melakukan pembenahan fisik sejak tahun 2005 silam dengan menelan dana hingga Rp 47,116 miliar. Dana itu diantaranya digunakan untuk pekerjaan turap 524 meter dan 292 meter, reklamasi seluas 8 hektar, break water sepanjang 40 meter, pembangunan dermaga sepanjang 363 meter dan pembangunan jalan kompleks.

Pengembangan kawasan minapolitan di Lamongan sendiri sudah memiliki legal aspek yang jelas. Karena sudah tercantum dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat Rapat Koordinasi Minapolitan di Lamongan beberapa waktu lalu juga menyatakan kesiapan untuk mendukung minapolitan di Lamongan dengan melakukan langkah-langkah nyata.

Tidak ada komentar: