Senin, 08 Agustus 2011

Tetap Apel Dan SKJ Selama Ramadhan

Jam kerja pegawai di Pemkab Lamongan dikurangi selama bulan Ramadhan 1432 Hijriyah. Meski jam kerja dikurangi, Plt Sekkab Yuhronur Effendi meminta pegawai untuk mempertahankan kualitas kerja dan pelayanan pada masyarakat, bahkan meningkatkannya di bulan suci umat Islam tersebut.

“Surat edaran terkait jadwal jam kerja selama Bulan Ramadhan 1432 Hijriyah itu sudah diedarkan ke seluruh SKPD di Pemkab Lamongan. Penetapan itu untuk memberi kesempatan bagi pegawai muslim menjalankan ibadah puasa, “ ujar Plt Sekkab Yuhronur Effendi melalui Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik kemarin. Surat edaran itu, lanjut dia, sesaui dengan surat serupa dari Gubernur Jatim nomor 851/5999/212.5/2011.

Dalam surat edaran itu jam kerja untuk Hari Senin sampai dengan Kamis ditetapkan mulai jam 7.30 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat mulai jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Sementara biasanya jam masuk kerja di mulai pukul 7 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Kemudian untuk Hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 7.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan sebelumnya, jam kerja di Hari Jum;at berakhir hingga pukul 14.30 WIB.

“Meski bulan puasa, bukan berarti harus bermalas-malasan dan melupakan kesehatan. Karena itu Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap dilaksanakan pada hari Jum;at pukul 6.00. Demikian pula untuk menjaga kedisiplinan, apel pagi tetap dilaksanakan sebelum masuk kerja, “ imbuh dia.

Sedangkan untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas pengaturan penugasan karyawannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Ketentuan ini berlaklu untuk unit kerja seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan dan unit pelayanan sejenis.

Kemudian untuk jam kerja di lembaga pendidikan menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2011/2012. Yakni libur permulaan puasa ditetapkan mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus. Selanjutnya tanggal 4 hingga 23 Agustus ditetapkan sebagai hari belajar efektif fakultatif. Sementara libur sekitar hari raya mulai tanggal 24 Agustus hingga 7 September.

Selama hari belajar fakultatif, pengaturan jam masuk dan pulang maupun jam pelajaran diatur oleh lembaga pendidikan masing-masing.Sekolah dianjurkan untuk mengisi liburan selain yang sudah diatur tadi dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama.

Tidak ada komentar: