Senin, 08 Agustus 2011

Belum Tuntaskan Pengadaan Barang Jasa

Sampai dengan akhir bulan Juli 2011 ini masih ada beberapa SKPD yang belum atau sedang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu berlaku baik untuk pengadaan yang bersifat umum, pemilihan langsung maupun pengadaan langsung.

Data itu kemarin diungkapkan Kepala Bagian Pembangunan Setdakab M. Wahyudi saat Penyelenggaraan Evaluasi dan Sistem Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2011 di ruang pertemuan Shaba Dyaksa setempat. Kegiatan itu sendiri dibuka Plt Sekkab Yuronur Efendi.

“Kami sempat mengumpulkan para bendahara-bendahara SKPD itu yang masih belum melaporkan kegiatan-kegiatan yang ada dikantornya masing-masing. Bahkan masih ada yang harus dijemput agar bisa segara dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, ada beberapa kegiatan yang di swakelolakan namun belum ada kemajuan fisik atau progresnya. Sementara itu, total kegiatan fisik dan non fisik sampai dengan bulan Juli 2011 yakni 1.526 kegiatan yang terdiri dari 794 kegiatan kontraktual dan 732 kegiatan swakelola.

Dia mengingatkan, diharapkan bagi seluruh SKPD yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa agar segera melaksanakannya dan dilanjutkan dengan pelaksanaan fisiknya. Untuk selanjutnya setiap bulan melaporkan perkembangannya kepada bupati melalui Bagian Pembangunan sebagai pengendali kegiatan.

Plt Sekdakab Yuronur Efendi dalam pengarahannya sekaligus membuka acara tersebut mengatakan pentingnya kegiatan hari itu untuk memberikan pengarahan kepada seluruh SKPD. Termasuk di dalamnya pejabat pembuat komitmen, pengawas teknis terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Lamongan tahun anggaran 2011.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pejabat pembuat komitmen serta pengawas teknis guna untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaksanaan kegiatan. Sehingga dengan harapan dapat tercapai kinerja yang berkualitas, tepat waktu, tepat mutu dan tepat buku,” tegas dia.

Kegiatan evaluasi dan sistem kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2011 mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 28 tahun 2010 yang berisi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2011 dan peraturan Bupati Lamongan nomor 46 tahun 2010 yang berisi tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2011.

Hadir pada kesempatan itu sekaligus sebagai narasumber dari Komisi C DPRD setempat Sutardjo dan Asyhari, perwakilan Inspektorat, Kepala Bappeda R Yulianto dan perwakilan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset. Serta undangan dari pengguna anggaran/Kepala SKPD se-Kabupaten Lamongan, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengawas lapangan.

Tidak ada komentar: