Senin, 22 Agustus 2011

Remisi Agustusan, 11 Dapat Remisi Umum II

Sebanyak 78 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-66 tahun ini menerima remisi. Secara simbolis, SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi umum itu akan diserahkan seusai upacara detik-detik proklamasi di Alun-alun Kota Lamongan, Rabu (17/8).
Dalam Sk bernomor W10-2038-PK.01.01.02. Tahun 2011 itu, 67 napi menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 11 napi lainnya menerima remisi umum II atau remisi bebas. Diantara yang menerima remisi umum II tersebut adalah Suhendrayanto Bin Muhalek dengan masa pengurangan hukuman tiga bulan, Alfan Jaenuri Bin Sukrim dengan potongan masa tahanan dua bulan dan Suladi Bin Ahmad mendapat remisi satu bulan.

“ Ini adalah data remisi sesuai dengan surat yang kami terima dari Kalapas Kelas IIB Lamongan, untuk persiapan kegiatan seusai Upacara Detik-detik Proklamasi besok pagi di alun-alun, “ ujar Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik.

Sedangkan 67 napi yang menerima remisi umum I potongan masa hukumnya bervariasai antara satu hingga enam bulan. Dengan rincian, 23 napi menerima remisi satu bulan, 3 menerima remisi lima bulan, 4 napi remisinya enam bulan dan 5 orang napi menerima remisi 4 bulan serta sisanya menerima remisi dua ndan tiga bulan.

Ketentuan untuk pemberian remisi tersebut seperti diatur dalam PP nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Sesuai PP tersebut, setiap napi berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan.

Tidak ada komentar: