Kamis, 23 September 2010

Pemkab Lamongan tahun ini telah menyiapkan draft peraturan bupati (Pebup) tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Penyusunan

Pemkab Lamongan tahun ini telah menyiapkan draft peraturan bupati (Pebup) tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Penyusunan draft Perbup oleh eksekutif tersebut dilakukan untuk menyikapi semakin banyaknya berdiri ritel modern di Lamongan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Fadeli saat menyampaikan Jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan Perubahan APBD 2010. “Mengenai menjamurnya ritel modern, pihak eksekutif telah mempersiapkan draft Peraturan Bupati Lamongan tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, “ ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (21/9).

Dijelaskan olehnya, dalam draft Perda tersebut nantinya dipersyaratkan pembangunan pasar ritel modern minimum berjarak 500 meter dari pasar tradisional. “Selanjutnya sebagai langkah antisipasi menjamurnya ritel modern, keberadaan pasar-pasar tradisional di desa akan diberdayakan dengan pengelolaan fasilitas pelayanan yang baik dan harga yang bersaiang, “ kata dia.

Langkah antisipasi tersebut, lanjut dia telah diwujudkan Pemkab Lamongan dengan melakukan revitalisasi pasar tradisional di setiap kecamatan. Yakni dengan pemberian pinjaman dana revolving guna meningkatkan sarana dan prasarana pasar desa.

Sementara terkait himbauan sejumlah fraksi untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah, telah dilakukan upaya pembatasan jumlah karyawan, memeberikan pendidikan dan pelatihan pada karyawan, serta meningkatkan manajemen pengelolaan yang professional. Sejumlah langkah tersebut menurutnya dilakukan untuk meningkatkan produktifitas agar lebih efisien sehingga bisa meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

Tidak ada komentar: