Kamis, 23 September 2010

Vaksin Meningitis Dilarang Untuk CJH Hamil

Calon Jamaah Haji (CJH) di Lamongan mulai Senin lalu (20/9) mulai menerima suntikan vaksin meningitis. Namun khusus untuk ibu hamil dilarang untuk menggunakan vaksin tersebut. Dari sejumlah 1.547 CJH Lamongan, tiga orang diantaranya diduga sedang hamil.

“Diduga ada tiga orang calon jamaah haji Lamongan yang sedang hamil. Dan jika nanti berdasar pemeriksaan terbukti benar tiga orang ini sedang hamil, maka mereka tidak diberikan vaksin meningitis. Bukan hanya itu, keberangkatan mereka ke tanah suci juga dipastikan harus di tunda terlebih dahulu, “ kata Abdur Rivai, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PLP) pada Dinkes Lamongan saat ditemui di lokasi vaksinasi di RSUD dr Soegiri, Rabu (22/9).

Bagi ibu hamil, lanjutnya, vaksin yang berguna untuk mencegah radang selaput otak itu justru akan mengganggu tumbuh kembang janin. “Karena itu kami berhati-hati dengan kondisi kesehatan calon jamaah haji sebelum memberikan vaksin meningitis, “ ujarnya. Dinas Kesehatan sendiri sudah menyiapkan sebanyak 1.560 vaksin untuk kegiatan vaksinasi yang akan dilaksankan hinga Kamis (23/9) tersebut.

Ditambahkan olehnya, pemberian vaksin meningitis itu sangat penting karena konon radang selaput otak banyak menyebabkan kematian bagi jamaah haji yang sedang beribadah di tanah suci. Isu kehalalan vaksin ini yang sebelumnya diragukan karena menggunakan zat babi dalam prosesnya sudah selesai dengan terbitnya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah produk.

Berdasarkan sertfikat halal yang diterbitkan oleh, vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl (NV and D) dari Italia yang digunakan Dinkes Lamongan masuk diantaranya. Vaksin meningitis produksi NV & D yang mendapat sertifikat halal itu bermerek Menveo Meningococcal Group A, C, W-135, dan Y Cnnyugate Vaccine. Pemberian vaksin ini sendiri menjadi klausul yang harus ada di paspor CJH seperti yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Tidak ada komentar: