Jumat, 07 Oktober 2011

Eksekutif Ajukan 10 Raperda

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda nota penjelasan terkait sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), berlangsung di gedung dewan Kabupaten Lamongan, kemarin (6/10). Dalam forum tersebut Bupati Lamongan Fadeli menegaskan pada Dinas Kesehatan terkait musim kemarau yang terlampau panjang untuk selalu waspada dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

Dalam sambutannya dia mengatakan, sebagaimana diketahui musim kemarau tahun ini cukup panjang. Hal tersebut akan membawa dampak yang cukup besar terhadap perubahan musim. Antara lain, berbagai penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA) akibat debu, menurunnya kualitas air bersih, dan berkurangnya sumber air.

“Saya minta kepada jajaran SKPD terkait, khususnya kepada Dinas Kesehatan agar selalu waspada dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan,” urainya.

Ditambahkan olehnya, luas wilayah Lamongan yang setara dengan 181.280 Ha, telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang merupakan bagian dari Gerbang Kertosusilo. Dengan harapan akan berfungsi untuk mendorong sistem kota-perkotaan sebagai pusat pelayanan primer dengan sektor unggulan di bidang pertanian, perikanan, industri, dan periwisata.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Raperda tersebut dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan dari dewan sehingga dapat disahkan menjadi Perda dan selanjutkan akan dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Mengenai sepuluh Raperda yang disampaikan Fadeli pada rapat paripurna dewan yaitu meliputi tentang, RTRW Lamongan tahun 2011-2031, penanggulangan bencana, izin usaha pertambangan, izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, izin usaha jasa konstruksi, usaha perdagangan, pengerukan dan reklamasi, izin penggilingan padi, huller dan penyosohan beras. Kemudian Raperda tentang pendaftaran usaha pariwisata, dan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.

Tidak ada komentar: