Senin, 25 April 2011

Banyak Balai Desa Tidak Berfungsi

Bertempat di Shaba Dyaksa Kabupaten Lamongan, sebanyak 462 peserta abdi negara tingkat desa se-Kabupaten Lamongan dengan antusias menyimak dan mengikuti pelatihan. Mereka mengikuti pelatihan bidang manajemen pemerintahan desa yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemarin (19/4).

Menurut Kabag Pemdes Hamdani Azhari, pelatihan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan peran serta fungsi perangkat desa. Selain itu dijadikan sebagai wadah untuk meningkatkan kinerja dalam menyusun produk-produk hukum utamanya dalam penyusunan peraturan serta keputusan Kades, dan meningkatkan tertib administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Desa.

Sementara itu, Plt Sekkab Nurroso dalam sambutannya berharap agar pelatihan itu tidak sekedar hanya pelatihan setelah itu selesai. Akan tetapi di meminta harus diterapkan serta menjadi acuan dalam melayani masyarakat. “Aparat desa adalah barisan paling depan sehingga menjadi ujung tombak dari masyarakat tersebut. Komplain masyarakat tidak bisa ditunda-tunda lagi harus cepat ditangani,” katanya.

Dalam pelatihan selama sehari tersebut Nurroso juga tidak memungkiri masih adanya pelanggaran sebagian kantor atau balai desa yang tidak bekerja atau berfungsi sebagaimana mestinya. “Masih ada balai desa yang hanya buka beberapa jam saja plus adanya ternak warga yang berkeliaran sehingga mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat yang seharusnya streril,” ungkapnya.

Dia berharap dengan pemberlakuan otonomi yang diikuti dengan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan ke pemeritahan desa bisa memberikan peluang besar bagi desa untuk berkembang. Meskipun jumlahnya belum terlalu signifikan namun paling tidak ADD menjadi modal awal bagi Pemdes membangun perekonomian di daerah pedesaan. “Cermati potensi desa yang dapat dikembangkan,” pungkasnya.

Acara pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lamongan Nurroso, Kabag Pemerintahan Desa Hamdani Azhari, perwakilan lima Instansi terkait Kabupaten Lamongan sebagai penyaji materi, dan undangan. Peserta pelatihan itu sebanyak 462 orang yang terdiri dari Kades dan perangkat desa yang terdiri dari Kasi, Kaur, dan Kasun yang di prioritaskan baru dilantik atau yang belum pernah mengikuti pelatihan.

Pemateri pelatihan tersebut disajikan oleh lima instansi terkait. Yakni Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara umum oleh Bagian Pemerintahan, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa oleh Bagian Hukum dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Inspektorat. Kemudian Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan terakhir adalah penyusunan dan Tertib Administrasi Keuangan Desa oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Tidak ada komentar: