Senin, 18 April 2011

Persoalkan Perimbangan Keuangan Pusat Daerah

Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah di era otonomi menjadi persoalan tersendiri bbagi daerah yang belum kaya. Hal serupa tidak berlaku bagi daerah yang memang sudah kaya dan memiliki sumber pendapatan yang besar. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan Amar Saifudin saat menerima kunjungan DPD RI dapil Jatim di Ruang Sasana Nayaka, Kamis (14/4).

“Agar disparitas antar wilayah di Indonesia tidak semakin jauh, DPD RI perlu mencarikan solusi terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah. Karena hal ini sejalan dengan keberadaan DPD RI. Kebijakan ini tentunya tidak menjadi masalah bagi daerah seperti Surabaya. Namun bagi sejumlah daerah yang belum kaya tentu akan menjadi persoalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ ujarnya.

Kedatangan anggota DPD RI dapil Jatim itu sendiri dikoordinatori Istibsjaroh. Bersamanya hadir juga anggota DPD RI lain, Abdul Sudarsono dan Supartono. Sementara Wasis Siswoyo belum tampak hadir. Selain Amar Saifudin, rombongan DPD RI itu juga diterima Plt Sekkab Nurroso bersama sejumlah Kepala SKPD.

Di kesempatan itu Amar juga mengeluhkan seringnya pemerintah pusat mengganti regulasi dan peraturan perundang-undangan. Seringnya perubahan itu menurutnya malah membingungkan dan merepotkan daerah. Amar juga berharap DPD RI memperjuangkan agar sejumlah proyek industri di pantura segera tuntas. Diantaranya pembangunan angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) dan penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Lewat forum itu juga terungkap bahwa DPD RI telah mengajukan draft amandemen UUD 1945. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Supartono. Dikatakan olehnya, dalam draftitu diantaranya termuat usulan agar DPD RI mempunyai kewenangan yang setara dengan DPR RI. Sehingga nanti hak mengajukan RUU, interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat juga dimiliki DPD RI. Sebagaimana saat ini hak yang sama dimiliki oleh DPR RI.

Sementara selama ini terkait fungsi legislasi, DPD RI memang mempunyai kewengan untuk mengajukan RUU inisiatif. Namun jika RUU itu sudah masuk pembahasan di DPR, maka akan berubah menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Tidak ada komentar: