Senin, 18 April 2011

Petro Harus Beri Kontribusi Lamongan

Komisi A DPRD Jatim semua kompak menyatakan PT Petrokmia Gresik (PG) harus memberikan kontribusi pada Lamongan. Hal itu terkait dengan aktifitas PG yang mengambil air di wilayah Lamongan. Sudah sekian lama Pemkab Lamongan mengajukan air baku pada PG tapi belum direspons. Sementara permintaan serupa dari Pemkab Gresik bisa disangggupi.

Pernyataan tersebut terungkap saat Komisi A yang dipimpin ketuanya Sabron Djamil Pasaribu melakukan kunjungan kerja di Lamongan, Jum’at (15/4). Dalam kunjungan yang diterima Plt Sekkab Nurroso tersebut, Komisi A bermaksud untuk melakukan pengecekan silang terhadap sejumlah pernyataan yang diberikan PG terkait keberadaan pengambilan air di wilayah Lamongan.

Komisi A di kesempatan itu juga sepakat agar Pemkab Lamongan meneruskan langkah untuk menagih pada PG agar memberi manfaat pada Lamongan. Komisi yang diketuai Sabar tersebut sepakat bahwa meski PG adalah BUMN penyangga pupuk nasional, namun karena obyek pengambilan air di wilayah Lamongan, tentu harus memberi kontribusi pada masyarakat Lamongan.

Nurroso dalam paparannya menyampaikan, PG selama ini tidak pernah melibatkan Lamongan dalam proses perijinan. Seperti IMB yang baru diurus pada Januari 2009 atau Amdal yang juga belum selesai. Sementara program corporate social responsibility (CSR) selama ini relatif kecil yang diberikan untuk Lamongan. Demikian pula agar ada ijin rekomendasi bupati dalam pengambilan air permukaan juga belum dipenuhi PG.

Dikatakan lebih lanjut olehnya, jika PG mengungkapkan ada program CSR berupa pengadaan sumur bor, program itu bakal percuma.

“Pembuatan sumur bor di Lamongan bakal percuma, malah hanya akan jadi monumen saja. Karena sebagian besar air tanah Lamongan asin atau payau. Kami tidak menginginkan air PG yang selama ini sudah diambil dari Lamongan sejak tahun 1983. Yang kami inginkan adalah agar PG supply Lamongan dengan air baku, karena problemnya adalah ketersediaan air bersih perkotaan. Bukan dengan membuat saluran baru dari pipa PG yang sudah ada yang tentunya tidak mungkin secara teknis. Namun PG agar melakukan rekayasa teknik untuk menyediakan air baku dari intake baru di Bengawan Solo, “ urai dia.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Jatim Kusnadi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran direksi PG, mereka menyampaikan sejumlah argumen penolakan keinginan Lamongan.

Menurut dia, alasan PG menyediakan air baku untuk PT Smelting adalah karena produk utama perusahaan ini, yakni asam sulfat adalah bahan baku utama untuk pupuk. Sehingga yang dilakukan PG adalah barter. Kemudian masih menurut Kusnadi, PG juga menyampaikan secara teknis tidak mungkin memotong jalur pipa yang ada kemudian sebagian airnya disalurkan ke Lamongan karena akan mengganggu distribusi. PG juga menyampiakan bahwa air yang disalurkan itu adalah air industri, bukan air baku untuk rumah tangga.

Pemberitaan terkait aktifitas PG di Desa Trepan/Babat itu mencuat setelah masyarakat setempat menuntut pihak PG untuk berkontribusi pada masyarakat setempat. Sementara aktifitas pengambilan air sudah dimuali sejak 1983 silam. Kasus itu semakin hangat ketika LSM Surabaya Corruption Watch (SCW) melaporkan PG ke Kejati dengan dugaan menyalahgunakan air baku dari Jasatirta.

Kontribusi dari PG untuk Lamongan selama ini berupa PBB yang senilai Rp 213 juta serta bagi hasil untuk pengambilan air permukaan yang tahun ini nilai totalnya Rp 358 juta. Nilai bagi hasil ini adalah nilai total bersama pengambilan air permukaan selain milik PG.

Tidak ada komentar: