Selasa, 09 Februari 2010

256 Orang Minati Jadi Perawat Ponkesdes

Tahun ini Pemkab Lamongan bersama Pemprop Jatim membuka sebanyak 77 lowongan untuk menjadi perawat di 77 Ponkesdes atau pondok kesehatan masyarakat. Sampai dengan kemarin (5/2), tercatat sudah ada sejumlah 256 pelamar yang memasukkan berkasnya di Dinas Kesehatan setempat.
Kadinkes M Sohib melalui Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa dalam penjelasannya mengungkapkan jumlah pendaftar tersebut masih mungkin bertambah. “Pendaftaran yang dibuka sejak 29 Januari lalu memang ditutup hari ini (Jum;at, 5/2). Data terakhir pendaftarnya mencapai 256 orang. Jumlah ini masih mungkin bertambah, karena tadi saya lihat masih ada sejumlah antrian di meja panitia, “ ungkap dia.
Dia juga menjelaskan Program Pengangkatan Perawat Ponkesdes tersebut sebagai upaya untuk semakin mendekatkan pelayanan kesehatan ke desa-desa. Sehingga amasyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota. Lebih lanjut dikatakannya, kedepan diharapkan akan bisa dibentuk Ponkesdes hingga di 474 desa/kelurahan yang ada di Lamongan.
”Saya memastikan bahwa proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bersih dan transparan. Karena penilaian bagi mereka yang diterima nanti berdasarkan skoring pelamar. Semakin tinggi skoringnya, tentu kesempatan untuk diterima juga semakin besar. Selain itu bagi yang tidak diterima juga tidak perlu berkecil hati. Karena tahun depan dimungkinkan akan dibentuk lagi Ponkesdes hingga bisa merata di semua desa di Lamongan, ” tegasnya.
Seperti tertera dalam syarat pendaftaran, penilaian atau skoring didasarkan pada tiga kompnen. Yakni alamat domisili, tahun kelulusan dan pengabdian di Puskesmas atau Puskesmas Pembantu. Panitia juga mensyaratkan, bagi nanti yang dinyatakan lulus pada pengumuman tanggal 8 Februari jika ditemukan ada dokumen yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan akan otomatis gugur.
Syarat pendaftarannya diantaranya lulus DIII Keperawatan dan menyertakan Kartu Keluarga dan KTP. Selain itu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah pelamar harus sudah memiliki surat ijin praktek atau SIP. Demikian pula pelamar diharuskan bersesia ditempatkan di Ponkesdes dan harus berdomisili di desa lokasi tersebut selama satu tahun.

Tidak ada komentar: