Senin, 22 Februari 2010

ADD Tahun Ini Rp 27,328 Miliar

Selain memberikan tunjangan pada aparat di desa dan menganggarkan miliaran rupiah dana APBD untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, Pemkab Lamongan tahun ini juga tetap mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Nilainya sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 27.328.000.000.
Besaran anggaran untuk ADD ini nilainya sama sejak tahun 2007. Meski demikian, besaran anggaran ini naik pesat dibanding alokasi ADD pada tahun 2000 lalu yang hanya di angka Rp 4,266 miliar. Atau naik hingga lebih dari enam kali lipat sejak ADD di tahun 2000. Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa menyampaikan, penghitungan ADD tiap desa didasarkan pada nilai bobot desa, jumlah desa dan dusun yang dimiliki. Selain itu juga digunakan pedoman asas keadilan atau alokasi dana desa proporsional (ADDP). Sehingga dalam besaran pembagiannya nanti ada desa yang masuk Ranking I, II dan Rangking III. Lebih lanjut dijelaskan Aris, ada lima desa dengan Ranking I yang masing-masing akan menerima Rp 51.500.000. Kemudian desa dengan Ranking II ada sebanyak 48 desa yang masing-masing akan mendapat Rp 46.500.000. Sementara yang paling banyak adalah desa dengan Ranking III yakni sebanyak 409 desa yang masing-masing akan menerima Rp 41.500.000. “Sementara untuk 1.430 dusun di Lamongan masing-masing akan menerima alokasi Rp 5,5 juta, “ tambahnya. Disampaikan pula olehnya, ADD adalah bantuan stimulan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ADD itu juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itulah pengelolaan dananya sepenuhnya dipercayakan pada pemerintahan desa dan masyarakat setempat. Sedangkan Pemkab Lamongan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat sekedar sebagai kordinator pelaksanaannya. “Meski pengelolaan sepenuhnya dipercayakan pada aparat dan masyarakat desa, masih akan dilakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan oleh tim di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ada sanksi yang akan diberikan jika suatu desa terbukti tidak taat azas atau dinilai telah melanggar ketentuan pedoman pelaksanaan ADD. Sanksi ini bisa berupa pengurangan biaya operasional ADD antara 20 hingga 50 persen pada tahun berikutnya, “ tegas dia.

Tidak ada komentar: