Senin, 22 Februari 2010

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jawatimur

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/64/013/2010, dengan ini dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan pada hari dan jam kerja ( 07.30 – 16.00 WIB ), tanggal 16 s/d 24 Pebruari 2010.
2. Tempat pendaftaran ditujukan ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Rajawali 6-8 Surabaya.
II. Persyaratan Administrasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Surat pendaftaran ditulis dengan tangan atau diketik dan dibubuhi materi Rp.6000,-
3. Dokumen yang dilampirkan meliputi :
a. Berumur paling rendah 35 tahun, dibuktikan dengan foto copy KTP dan KSK;
b. Pas photo 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar;
c. Foto copy Ijazah terakhir, minimal Strata I/ S1;
d. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5(lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat;
e. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Daerah ;
f. Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik dalam 5(lima) tahun terakhir yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Dokumen dibuat rangkap 2(dua) asli dan foto copy dan dimasukkan dalam amplop tertutup.
III. Surat permohonan beserta lampirannya dapat disampaikan melalui jasa pengiriman Pos dan atau dikirimkan sendiri ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Rajawali 6-8 Surabaya.
IV. Informasi lebih lanjut berkaitan dengan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dapat diperoleh secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jl. Rajawali 6-8 Surabaya atau tilpun 031-3523642 Fax. 031-3531008 pada jam kerja, atau bisa diakses melalui www.jatimprov.go.id

Surabaya, 15 Pebruari 2010
Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Ketua




Drs.SUKO WIDODO.MA

Selengkapnya

Tidak ada komentar: