Jumat, 30 September 2011

Cara Kerja SKPD Masih Sektoral

Sosialisasi Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Permen Noor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah digelar diruang Shaba Nirbawa setempat, kemarin (21/9). Sayangnya, seperti diungkapkan Guru Besar Universitas Brawijaya Agus Suryono cara kerja SKPD masih sektoral, individualis, dan dipandang tidak akur.

Diungkapkannya, Cara kerja SKPD sekarang masih sektoral. Artinya, mempersulit dalam pemberian data. Mereka masih individualis sehingga dipandang tidak akur. Padahal dalam pengumpulan data perumusan Rencana Strategis (Renstra) harus saling berkoordinasi dan sharing satu sama lain. “Sebenarnya tidak masalah di copy paste yang penting hasil akhir pencapaiannya tidak sama ditiap SKPD. Seperti halnya orang dikasih pertanyaan tiap orang bisa berbeda dalam menjawab,” jelas dia.

Sementara itu kelemahan daerah dalam perumusan Renstra terlebih apabila mereka berjalan individu diamini Agus juga masih lemah. Kelemahan itu antara lain pengumpulan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkup Hidup Strategis (KLHS), kurangnya indikator, dan perumusan Renstra dalam bentuk kuantitatif.

“Padahal apabila RPJMD Lamongan tersebut bersifat kuantitatif indikatornya akan lebih spesifik, mempunyai target yang jelas, juga memiliki formula indikator serta bisa di evaluasi di tiap tahunnya. Para SKPD itu lebih suka menunjukkan egonya daripada harus bekerja sama,” tandasnya.

Kritik serupa disampaikan Plt Sekkab Yuhronur Efendi saat memberikan sambutan. Dikatakan olehnya, Renstra selama ini masih dianggap sebagai dokumen yang tidak ada gunanya. “Karena itulah kegiatan hari ini menjadi penting untuk mulai menyusun Renstra dengan aturan yang benar. Terutama di tengah keterbatasan sumber daya anggaran kita, “ kata dia.

Disebutkannya, sekitar 60 persen dari total anggaran sekitar Rp 1,3 triliun terserap untuk belanja tidak langsung. Sedangkan 40 persen sisanya untuk belanja pembangunan. Jika anggaran yang terbatas ini tidak diencanakan dan diimplementasi dengan baik melalui Renstra, tujuan Bupati Lamongan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan akan sulit tercapai.

“Saya berharap setelah kegiatan ini Renstra akan benar-benar disusun beradasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ada. Renstra harus dipersiapkan dengan baik agar tidak jadi dokumen yang muspro demi mewujudkan good governance yang tidak hanya bagus di implementasi, tapi juga dalam tataran perencanaan, “ pungkasnya.

Tidak ada komentar: