Nota
penjelasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan,
kemarin (22/2). Dari kesekian draf Raperda tersebut diantaranya yaitu
mengenai penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bupati
Lamongan Fadeli dalam laporannya mengatakan, penataan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern itu dimaksudkan untuk
mengupayakan dan menjaga keseimbangan perkembangan pasar dengan tujuan
mengatur keberadaan dan toko modern di daerah agar tidak merugikan usaha
mikro kecil, menengah dan koperasi, serta pasar tradisional yang telah
ada yang memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
“Dalam
pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan No: 53/M-DAGPER/12/2008
tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern, bahwa setiap lokasi untuk pendiriannya
wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
Termasuk peraturan zonasinya serta harus melakukan analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat setempat,” katanya.
Bupati
juga menambahkan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi,
bahwa dampak yang bisa timbul dari pembangunan menara yang tidak
terkendali serta tidak tertata tersebut adalah semakin berkurangnya
lahan terbuka dan mengganggu keserasian ruang pada suatu wilayah. ”Dari
sisi Pemerintah mendukung terpenuhinya layanan jaringan bagi warga namun
disisi lain harus mengendalikannya,” katanya.
Pengendalian
pertumbuhan menara lanjut dia, akan dilakukan melalui penggunaan menara
secara bersama sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informasi No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008. “Pengendalian itu
adalah kewenangan Kabupaten/Kota dan sebagai langkah awal akan dibuat
Dokumen Rencana Penataan Ruang Menara Telekomunikasi, jadi harus
memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Raperda
lain yang dibahas dalam kesempatan itu adalah Raperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang, dan Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk
Hukum di Desa. Juga membahas Raperda tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Izin Gangguan serta Raperda
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar