Menurut Suhandra, dia tertarik studi ke Lamongan juga atas rekomendasi dari Lembaga non profit dari Jerman, GIZ
(Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit/Lembaga Jerman
untuk Kerjasama Internasional). GIZ sendiri selama ini membantu
pembenahan administrasi kependudukan di Lamongan. Yakni pelaksanaan
program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan penggunaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e KTP.
Dikatakan
olehnya, meski Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang juga
sudah memiliki SOP, namun belum dilegalkan dalam bentuk Perbup. Selain
itu, mereka juga belum memiliki mobil Unit Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK).
Sementara
dalam keterangannya, Isyuningsih menyampaikan, Perbup nomor 56 tahun
2011 tersebut selain mencantumkan retribusi, juga mencantumkan denda dan
jangka waktu pelayanan.diantara jenis pelayanan pendaftran penduduk dan
pencatatan sipil dalam Perbup tersebut adalah terkait Kartu Keluarga
(KK), KTP, pelayanan keterangan pindah, pelayanan melalui UP3SK dan
pencatatan kelahiran serta adopsi anak.
“Penerapan
SOP ini diantaranya berfungsi untuk membatasai kontak antara pemohon
dan petugas. Terutama untuk meningkatkan kepastian pelayanan. Yakni
terkait kepastian biaya dan jangka waktu penerbitan dokumen, “ ujarnya
dalam kegiatan yang juga diikuti Kabid Pencatatan Sipil Lamongan
Sujirman Sholeh dan Kabid Kependudukan Rochani tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar