Hesti
Armiwulan, anggota Komnas HAM menandaskan, tidak ada otoritas bagi
Komnas HAM untuk meneruskan intervensi kasus pembangunan Pasar Babat.
Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan jajaran Pemkab
Lamongan yang dipimpin Sekkab Yuhronur Efendi bersama jajaran legislatif
setempat, yakni Ketua DPRD Makin Abbas dan dua pimpinan dewan lainnya,
Saim dan Husnul Aqib di Ruang Sasana Nayaka, Selasa (14/2).
“Mohon
difahami keberadaan Komnas HAM untuk menegakkan undang-undang.
Sebagaimana kami sejak awal memahami bahwa pembangunan pasar babat ini
jelas-jelas otoritas pemerintah daerah. Sehingga solusi dan
mekanismenyapun harus di daerah, “ ucap Hesti yang datang bersama Agus
Suntoro, Bayu Pamungkas dan Arif Setiabudi tersebut.
“Terkait
status pasar, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa pasar yang
dibangun ini adalah pasar tradisional, bukan pasar modern atau mall.
Kami kesini untuk mencari penyelesaian terbaik tentang dugaan
pelanggaran HAM. Karena kami menghormati hak setiap orang meski itu satu
orangpun untuk difasilitasi, “kata Hesti.
“Kami
juga tidak ingin intervensi ketika memang seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa sungguh-sungguh ada mekanisme, prosedur dan
transparansi yang melibatkan warga Lamongan, Tidak ada otoritas Komnas
Ham untuk terus intervensi kasus ini, “ tandas dia.
Sebelumnya,
Saim dari FPDIP meminta kepada Komnas HAM agar juga melindungi
kepentingan pedagang yang mau direlokasi ke Pasar Agrobis. Jangan hanya
melindungi hak sebagain pedagang lainnya. Karena menurut Saim, pedagang
yang di Pasar Agrobis selama ini tidak nyaman akibat diombang-ambing
informasi dan isu yang tidak pasti tentang pembangunan Pasar Babat.
Padahal, masih menurut Saim, pembangunan pasar itu masih memegang lima
kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemkab Lamongan, investor dan
pedagang.
Terkait
lima kesepakatan yang sudah dilaksanakan itu, dijelaskan oleh Saim juga
Kepala Dinas PU Pengairan Djoko Purwanto (sebelumnya menjabat Asisten
Ekonomi Pembangunan), kesepakatan pertama adalah pendataan pedagang yang
dilakukan bersama pedagang sehingga terdata 2.389 orang. Kesepaktan
kedua adalah site plan dan desain bangunan dilakukan bersama-sama
pedagang dengan investor. Dan hal ini juga telah dilakukan.
Kemudian
kesepakatan ketiga dan keempat terkait pemberian subsidi yang sudah
dilakukan oleh Pemkab Lmaongan dengan menganggarkan dari APBD sebesar Rp
5 miliar dan dari investor sehingga harga stan yang semula Rp 6 jutaan
turun menjadi Rp 3,9 jutaan permeterpersegi. Pemkab bersama investor
juga telah sepakat bahwa semua pedagang akan kembali tertampung saat
pembangunan selesai sebelum bulan puasa nanti. Dan diprioritaskan
terutama untuk 1.279 pedagang legal yang mempunyai kartu hijau, sebagai
tanda bukti kepemilikan stan.
Terkait
permintaan Komnas HAM untuk meminta kejelasan status tanah Pasar Babat,
oleh Badrus dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lamongan,
bahwa luas tanah yang dimohonkan syurat hak pegelolaan seluas total
17.498 meter persegi. Status tanah terdiri dari tanah Negara seluas
17.158 meter persegi, hak milik no 118 atas nama Sukiro yang sudah
dijual ke Pemkab pada 17 Maret 2009 seluas 290 meterpersegi dan hak
milik nomor 280 atas nama Kandar yang juga sudah dijaul ke Pemkab pada
20 Juli 2007 seluas 50 meterpersegi.
Kemudian ditambahkan Kabag Hukum A Farikh, berdasar
data kretek tahun 1952, tanah Pasar Babat terdiri dari tiga bagian.
Dengan nomenklatur pertama disebut pasar untuk lokasi paling utara,
lokasi di tengah disebut sebagai pasar hewan dan lokasi paling utara
adalah tanah Negara. Lokasi paling utara ini pada 1975 dimenangkan di MA
oleh H Zaenal Mas’ud yang kemudian dijual kepada Pemda oleh ahli
warisnya yang mewakili ke-13 saudaranya yakni dr Zainal Arifin pada
tahun 2006.
Sedangkan
Direktur PD Pasar Hadi Subroto menambahkan, dana bantuan untuk relokasi
pedagang sebesar Rp 250 ribu perorang tetap akan diberikan saat
pendaftaran yang dimulai 14 Februari hingga 14 Maret tahun ini. Program
revitalisasi Pasar Babat in sendiri sudah direncanakan sejak tahun 1984
di era Bupati Mohammad Safii Asari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar