Rabu, 25 November 2009

KDRT Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Lamongan Cicik Rosyida Tsalits Fahami prihatin dengan kurangnya perhatian publik pada terjadinya KDRT. Dia bahkan menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Hal itu disampaikannya kemarin saat buka Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pendopo Lokatantra setempat
Menurut dia, KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk dsikriminasi. Oleh karena itu, lanjut dia, korban KDRT harus mendapat perlindungan dari Negara dan atau masyarakat. Perlindungan tersebut menurutnya penting agar korban terhindar dan terbebas dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak acap kali kurang memperoleh perhatian publik. Sebab selain data dan laporannya nyaris tidak ada, kasus ini juga sering kurang diinformasikan oleh masyarakat karena enggan atau malu. Terlebih saat ini sebagaian besar masyarakat belum memahami bahwa kekerasan tersebut adalah bagian dari bentk perlanggaran HAM. Karena itulah sosialisasi semacam ini penting untuk dilakukan, “ tutur dia dalam kegiatan yang dikuti sekitar 150 undang dari kalangan perempuan tersebut. Seperti diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setiap pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaraan rumah tangga sudah diancam dengan hukuman yang cukup berat. Baik berupa denda atau kurungan badan. Mulai dari yang terendah ancaman bui empat bulan dan denda Rp 5 juta, hingga yang terberat dengan ancaman hukuman hingga paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Tidak ada komentar: