Senin, 05 Juli 2010

Sekdes PNS Didiklat

Sebanyak 73 orang sekretaris desa atau Sekdes di Kabupaten Lamongan mulai 21 Juni hingga 3 Juli mendatang mengikuti Diklat Pemantapan Tugas Sekdes Sebagai PNS di Sanggar Pramuka setempat. Diklat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas Sekdes dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PNS.

Seperti disampaikan Kabid Informasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Lamongan Turdji, 73 orang Sekdes yang mengikuti diklat tersebut terdiri dari dua angkatan. Yakni angkatan pertama 37 Sekdes, angkatan kedua 36 Sekdes. Kedua angkatan melaksanakan diklat bersama di lokasi yang sama.

Untuk dapat beradaptasi dan melaksanakan tugas dan kewajiban selaku PNS, maka Sekdes yang baru saja diangkat menjadi PNS diikutkan dalam diklat ini. Dengan harapan akan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus untuk merubah mindset mereka agar lebih disiplin. Penyaji dalam diklat nanti diantaranya berasal dari widya iswara Badan Diklat Pemprov Jatim, BKD Lamongan, Inspektorat, Bagian Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Desa, Baguan Hukum, Kodim 0812 dan pengurus KORPRI Lamongan, urai Turdji dalam kegiatan yang dibuka Asisten administrasi Sekdakab Nurroso di Pendopo Lokatantra tersebut.

Nurroso sendiri mengungkapkan diklat bagi Sekdes PNS itu dengan tujuan untuk menggodok sikap, mental dan perilakunya agar lebih berdisiplin. Sekdes pNS harus segera beradaptasi dengan disiplin PNS. Baik itu disiplin jam dinas, tertib dalam berpakaian, tertib administrasi serta tertib aturan dan perijinan. Terutama terkait aturan dan perijian perkawinan dan usaha sampingan seperti halnya yang mengikat PNS lainnya, tegas Nurroso.

Ditambahkan Nurroso, ditengah perkembangan masyarakat yang semakin paham dan hak dan kewajibannya, Sekdes PNS harus bisa memahami perkembangan tersebut. Dia berharap Sekdes mengutamakan kecepatan dan ketepatan serta keramahan saat membarikan pelayanan pada masyarakat. Sekdes juga harus bisa menyediakan informasi diperlukan Kades untuk merumuskan kebijakan, kata dia.

Di kesempatan itu Nurroso juga mengingatkan aturan displin yang melarang PNS untuk aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik. Sebagai unsur Negara, Sekdes PNS harus bisa memberikan layanan pada masyarakat secara professional dan tidak diskriminatif, pungkasnya.

Tidak ada komentar: