Senin, 15 Maret 2010

Infaq PNS Naik Lipat Sepuluh

Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan Masfuk perihal Himbauan Infaq/Shodaqoh Bagi PNS, jumlah infaq dan Shodaqoh yang dikumpulkan naik signifikan. Jika sebelumnya hanya sejumlah Rp 6,4 juta setiap bulannya, kini melonjak menjadi Rp 67 juta setiap bulan.

Data tersebut disampaikan Sekkab Lamongan Fadeli saat membuka Pembinaan Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Aula Bank Daerah Lamongan, Kamis (11/3). Diungkapkannya pula, sebelum ada SE tersebut nilai infaq dan shodaqoh PNS Lamongan setiap tahunnya Rp 76,8 juta. Kemudian setelah terbit SE tertanggal 25 Januari 2010 itu, ada potensi nilai infaq dan shodaqoh akan bisa mencapai Rp 804 juta setiap tahunnya. Pemkab Lamongan sendiri memiliki sejumlah 12.512 PNS dari berbagai golongan.

Sementara dalam pembinaan yang diiuti 300 peserta dari pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) dan perwakilan sejumlah pondok pesantren tersebut, ada sejumlah materi yang disampaikan. Diantaranya dua materi utama mengenai manajemen zakat dan wakaf serta akuntansi sakat dan wakaf. Juga peberian materi terkait fiqih zakat dan wakaf serta perundang-undangan terkait zakat dan wakaf.

Kasubbag TU Kantor Departemen Agama Lamongan Masyhudan dalam paparan materinya menyampaikan untuk berwakaf, seseorang kini tidak harus menunggu menjadi kaya. Karena menurutnya, kini dengan Rp 1 juta sudah bisa berwakaf dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang. Proses wakaf itu, lanjutnya bisa dilakukan melalui sejumlahLembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Sedangkan terkait administrasi wakaf atau penerbitan Akta Ikrar Wakaf, sampai saat ini lebih banyak terkait dengan sertifikasi tanah. Khususnya perwakafan tanah milik. Untuk pengurusan akta ini sendiri, telah ditunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW.

Tidak ada komentar: