Senin, 15 Maret 2010

Pensiunan Kini Dapat Askem

Nampaknya masih banyak PNS maupun PNS purna bhakti (pensiun) yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak Askem atau asuransi kematian bagi PNS dan keluarganya. Bahkan biasanya baru ketika pensiun, mereka tahu bahwa ada hak Askem yang dimiliki selain hak pensiunan bulanan serta tabungan hari tua.



Itu dikatakan Agus Gunadi, Wakil Pimpinan Cabang Utama PT Taspen Persero Surabaya saat melakukan Sosialisasi Ketaspenan di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Rabu (10/3). “Sosialisasi ini penting diketahui agar pegawai mengetahui hak dan kewajibannya. Baik saat masih aktif maupun saat sudah pensiun nanti, “ ungkap dia.

Termasuk, lanjutnya, mengenai hak atas Askem untuk pegawai maupun anggota keluarganya. PT Taspen sendiri seperti diterangkan Agus diberi tugas Negara untuk mengelola dana pensiun bagi PNS, tabungan hari tua (THT) dan Askem. Hak pegawai ini akan dibayarkan melalui sejumlah mitra bayar seperti BTPN, PT Pos Indonesia, PT BRI dan Bank Jatim

“Untuk setiap layanan mulai dari pengisian formulir hingga saat melakukan klaim asuransi dan pensiun tidak ada pungutan biaya sama sekali. Hal ini perlu dipahami agar tidak dimanfaatkan pihak ketiga yang menarik keuntungan. Asal semua persyaratan dokumen telah dilengkapi, setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan tidak lebih lama dari satu jam, “ terangnya di sosialisasi yang diikuti sejumlah 161 PNS Pemkab Lamongan yang akan mendekati masa pensiun di bulan ini.

Selain sejumlah hak PNS, dia juga berharap pegawai juga memenuhi kewajibannya atas PT Taspen. Diantaranya untuk memeberikan keterangan diri dan keluarganya serta melaporkan ke PT Taspen apabila terjadi meninggal dunia baik pemegang hak pensiaun maupun keluarganya. Dalam sosialisasi yang dibuka Kabid Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD setempat Imanuel tersebut, juga dihadiri Pimpinan Kantor Cabang pembantu BTPN Lamongan Heri Agus Sucahyo. Di Pemkab Lamongan, setiap tahunnya ada kurang lebih 240 PNS yang purna bhakti.

Tidak ada komentar: