Senin, 26 April 2010

Perangkat Desa Diajari Buat APBDes

Tidak kurang dari sejumlah 462 perangkat desa di Kabupaten Lamongan, Selasa (20/4) di Pendopo Lokatantra menerima pelatihan manajemen pemerintahan desa. Diantara materi yang disampaikan adalah terkait pembuatan Perdes atau peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Setelah kini desa memeiliki kewenangan untuk menerbitkan Perdes, setidaknya desa harus bisa menerbitkan Perdes terkait APBDes dan Perdes Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa. Hal itu seperti disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Bambang Purnomo saat menjadi salah satu nara sumber.

Lebih lanjut dikatakannya, seperti halnya APBD pemerintahan yang lebih tinggi, struktur APBDes juga terdiri dari struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan. Diantara komponen yang masuk struktur pendapatan adalah pendapatan asli desa, bagi hasil pajak, bantuan keuangan Pemprov atau Pemkab serta sumbangan dari pihak ketiga. “Penyusunan APBDes dimulai dengan pembuatan rancangan pembangunan jangka menengah desa dalam forum musyawarah rencana pembangunan desa, “ urai dia dalamm pelatihan yang dibuka Bupati Masfuk didampingi Wabup Tsalits Fahami dan Plt Sekkab Supardi itu.

Berdasar evaluasi, jumlah desa yang sudah membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) baru 78 desa, sementara 384 desa lainnya masih dalam proses. Diantara 27 kecamatan, hanya kecamatan Bluluk yang seluruh desanya sudah menyelesaikan LPPD. Sedangkat terkait Perdes APBDes, kecamatan yang semua desanya sudah menyelesaikan Perdes ini adalah Bluluk, Mantup, Sukorame, Paciran dan Brondong. Atau dari 462 desa di Lamongan, 204 desa sudah menyelesaikan sementara 258 desa sisanya masih dalam proses.

Masfuk dalam sambutannya menyampaikan aparat pemerintahan di level desalah yang menjadi cermin dari pemerintahan di kabupaten. Karena itulah, lanjuttnya, aparat di desa terutama aparat baru diberi bekal pelatihan manajemen pemerintahan desa. Sehingga ketika nantinya ada kebijakan baru baik dari pemerintah pusat maupun daerah, aparat di level paling depan ini telah siap melaksanakan.

“Tanpa adanya peran dari aparat di desa, pembangunan yang kini terjadi di Lamobngan tidak akan mungkin tercapai. Kabupaten Lamongan dengan desa mencapai 462 dan penduduk yang hampir 1,5 juta jiwa sementara anggarannya terbatas tentu memerlukan kreatifitas setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk penyelengggara pemerintahan desa.

Selain materi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang akan disampaikan oleh Bagian Pemerintahan Desa, peserta pelatihan sehari itu juga menerima materi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Serta materi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Tertib Administrasi Keuangan Desa.

Tidak ada komentar: