Senin, 26 April 2010

DPRD Maluku Belajar Pengelolaan Dana Revolving

Pengelolaan dana bergulir atau revolving di Kabupaten Lamongan ternyata menarik perhatian DPRD Provinsi Maluku. Sejumlah 13 anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku kemarin melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan untuk belajar pengelolaan dana bergulir yang ditempatkan di bank daerah.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Yafet Damamain tersebut diterima Bupati Masfuk dan Wabup Tsalits Fahami di Ruang Sasana Nayaka setempat bersama sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sementara dari legislatif Lamongan diwakili A Fatchur, Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan. “Kami ke Lamongan untuk mengetahui bagaimana dana bergulir yang ditempatkan di bank daerah dikelola, “ ujar Yafet.

Pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Lamongan seperti dijelaskan Masfuk dilakukan beberapa SKPD. Seperti Peningkatan Mutu Intensifikasi (PMI) komoditi padi, jagung dan tebi serta Program P4K (Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil) dikelola Dinas Pertanian Kehutanan.

“Selain itu ada juga dana bergulir untuk Koperasi Simpan Pinjam dan pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi serta modal kerja PKL di Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag). Kemudian PMI ternak yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) serta PMI sawah tambak yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan, “ urai dia.

Disampaikan Masfuk, pengelolaan dana bergulir tersebut dilakukan bersama antara Bank Daerah Lamongan (BDL) dan SKPD pengelola. Untuk bunganya ditetapkan sama yakni 6 persen pertahun. Sedangkan jangka waktu pengembalian ada yang dalam jangka satu dan dua tahun.

Dirangkum dari berbagai sumber, seperti dana bergulir untuk KSP di Diskopindag yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 750 juta, jangka waktu pelunasannya dua tahun. Sementara dana bergulir bagi Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum dan Sanitasi atau Hippams yang tahun ini dianggarakan Rp 200 juta di SKPD yang sama jangka waktu pelunasannya ditetapkan selama satu tahun.

Sementara di Dinas Pertanian dan Kehutanan semua dana bergulirnya jangka waktu pengembaliannya satu tahun dengan bunga 6 persen pertahun. Untuk PMI Padi tahun ini anggaran dana bergulirnya Rp 4 miliar, PMI jagung sebesar Rp 400 juta, PMI tebu sejumlah 1,35 miliar dan P$K dianggarkan sebanyak 4,75 miliar. Lewat program ini, kelompok petani pelaksana diwajibkan menggunakan benih unggul berlabel serta kewajiban menggunakan pupuk organik selain penggunaan pupuk anorganik yang harus tepat dosis dan waktu.

Memasuki tahun keempat pelaksanaannya, tahun ini PMI ternak dianggarkan sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan rincian untuk PMI sapi potong di anggarkan sebesar Rp 1,2 miliar, PMI sapi bibit sebesar Rp 700 juta dan PMI kambing/domba dianggarkan sebesar Rp 300 juta.

Tidak ada komentar: