Rabu, 25 Januari 2012

Anggarkan Rp 2,4 miliar Untuk PAUD

Bantuan operasional untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) dilipatgandakan oleh Pemkab Lamongan. Jika tahun lalu hanya ada sebanyak 102 PAUD yang menerima bantuan, tahun ini jumlah lembaga penerimanya mencapai 790 lembaga. Sementara untuk TK, tahun ini ada 159 lembaga penerima bantuan. Naik dibanding tahun lalu yang hanya diperuntukkan 101 lembaga.
            Data tersebut diungkapkan Bupati Fadeli, Senin (16/12) di Pendopo Lokatantra saat membuka pembinaan pembinaan tiga komponen pendidikan TK. Yakni Gabungan Organisasi Pengelola TK Indonesia (GOPTKI), Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Dinas Pendidikan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPD GOPTKI Provinsi Jatim Purmiasih Rasiyo dan Ketua IGTKI Jatim Ana Siti Maimanah bersama Penasehat DPC GOPTKI Lamongan Mahdumah Fadeli.
            Disebutkan Fadeli, bantuan operasional untuk masing-masing lembaga PAUD sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk lembaga TK masing-masing menerima bantuan operasional Rp 2 juta. Selain bantuan operasional, tahun ini sebanyak 2.752 guru TK dan PAUD juga menerima bantuan transportasi masing-masing Rp 50 ribu setiap bulannya. Total anggaran program pendidikan anak usia dini sendiri tahun ini di Lamongan mencapai Rp 2,4 miliar.
            “Saat ini, secara kuantitas, jumlah lembaga pendidikan untuk anak usia dini di Lamongan sudah memadai. Yakni PAUD mencapai 1.250 lembaga dan TK mencapai 986 lembaga. Meski demikian, saya berharap kualitasnya ditingkatkan melalui pembinaan yang seperti hari ini dilaksanakan, “ kata dia.
Dia juga berpesan agar guru TK maupun PAUD jangan melupakan untuk mengenalkan potensi yang dimiliki Lamongan sehingga siswa memiliki motivasi dan kebanggan. Seperti WBL yang menjadi jujugan pelesir dan Jatim dan produksi padi serta ikan yang tinggi sehingga Lamongan menjadi penyangga kedua produk itu di Jatim.
Salah satu pemateri, Kasi Pembinaan TK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Retno Wijiningsih memaparkan, landasan hukum PAUD adalah UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yakni dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal seperti TK dan Raudhatul Athfal (RA). Kemudian jalur nonformal seperti Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak serta jalur informal melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan lingkungan. Sementara mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak lebih rinci dicantumkan dalam Permendiknas nomor 58 tahun 2009.
 

Tidak ada komentar: