Bantuan
operasional untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman
Kanak-kanak (TK) dilipatgandakan oleh Pemkab Lamongan. Jika tahun lalu
hanya ada sebanyak 102 PAUD yang menerima bantuan, tahun ini jumlah
lembaga penerimanya mencapai 790 lembaga. Sementara untuk TK, tahun ini
ada 159 lembaga penerima bantuan. Naik dibanding tahun lalu yang hanya
diperuntukkan 101 lembaga.
Data
tersebut diungkapkan Bupati Fadeli, Senin (16/12) di Pendopo Lokatantra
saat membuka pembinaan pembinaan tiga komponen pendidikan TK. Yakni
Gabungan Organisasi Pengelola TK Indonesia (GOPTKI), Ikatan Guru TK
Indonesia (IGTKI) dan Dinas Pendidikan. Hadir pula dalam kesempatan
tersebut Ketua DPD GOPTKI Provinsi Jatim Purmiasih Rasiyo dan Ketua
IGTKI Jatim Ana Siti Maimanah bersama Penasehat DPC GOPTKI Lamongan
Mahdumah Fadeli.
Disebutkan
Fadeli, bantuan operasional untuk masing-masing lembaga PAUD sebesar Rp
1,5 juta. Sedangkan untuk lembaga TK masing-masing menerima bantuan
operasional Rp 2 juta. Selain bantuan operasional, tahun ini sebanyak
2.752 guru TK dan PAUD juga menerima bantuan transportasi masing-masing
Rp 50 ribu setiap bulannya. Total anggaran program pendidikan anak usia
dini sendiri tahun ini di Lamongan mencapai Rp 2,4 miliar.
“Saat
ini, secara kuantitas, jumlah lembaga pendidikan untuk anak usia dini
di Lamongan sudah memadai. Yakni PAUD mencapai 1.250 lembaga dan TK
mencapai 986 lembaga. Meski demikian, saya berharap kualitasnya
ditingkatkan melalui pembinaan yang seperti hari ini dilaksanakan, “
kata dia.
Dia
juga berpesan agar guru TK maupun PAUD jangan melupakan untuk
mengenalkan potensi yang dimiliki Lamongan sehingga siswa memiliki
motivasi dan kebanggan. Seperti WBL yang menjadi jujugan pelesir dan
Jatim dan produksi padi serta ikan yang tinggi sehingga Lamongan menjadi
penyangga kedua produk itu di Jatim.
Salah
satu pemateri, Kasi Pembinaan TK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Retno
Wijiningsih memaparkan, landasan hukum PAUD adalah UU nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yakni dilaksanakan melalui
jalur pendidikan formal seperti TK dan Raudhatul Athfal (RA). Kemudian
jalur nonformal seperti Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak serta
jalur informal melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan lingkungan. Sementara mengenai Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan Anak lebih rinci dicantumkan dalam Permendiknas
nomor 58 tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar