Pupuk
urea kini tidak lagi hanya berwarna putih, melainkan ada yang berwarna
merah jambu. Pewarnaan merah jambu pada urea bersubsidi itu untuk
membedakan antara pupuk bersubsidi dengan yang bukan.
Disampaikan
Kepala Bagian Humas dan Infokom Anang Taufik, tujuan pewarnaan pupuk
urea bersubsidi menjadi merah jambu adalah untuk mengurangi penyaluran
pupuk urea di luar peruntukannya, misalnya untuk kebutuhan non-subsidi
atau ekspor illegal. "Pewarnaan urea bersubsidi yang dimulai tahun 2011
ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi IV DPR-RI dengan
Menteri Pertanian tanggal 15 Desember 2010. Serta Surat Dirjen Prasarana
dan Sarana Pertanian Kementan Nomor 712/SR.130/B.5/8/2011, " katanya
menjelaskan.
Pelaksanaan
pewarnaan pupuk urea bersubsidi, lanjutnya, ditetapkan dikoordinasikan
PT Pusri (Persero) dengan Kementerian Pertanian. Berdasar kesepakatan
dua instansi itu, produsen pupuk segera memproduksi Urea berwarna mulai 1
Oktober 2011. Kemudian warna urea untuk bersubsidi adalah pink (Merah
Jambu). Selanjutnya per 1 Januari 2012 diharapkan tidak ada lagi urea
putih bersubsidi di lapangan.
Lebih
jauh dijelaskan olehnya, sifat warna pupuk urea bersubsidi telah
ditentukan, yakni pewarna adalah bubuk pigmen dari bahan organik atau
food edible dye stuff yang dicampurkan ke dalam larutan anti caking
sehingga tidak berhamburan ke lingkungan. Selain itu pewarna ini ramah
lingkungan, Pelarutan Urea berwarna dalam air tidak menyebabkan air
berubah warna secara signifikan, dan tidak menimbulkan gejala toksisitas
terhadap tanaman (phytotoxi-city).
"Sifat
pupuk urea adalah butiran pupuknya mudah hancur (mudah larut dalam
air) dan higroskopis (menyerap air). Fungsi warna hanya untuk mewarnai
pupuk sehingga dapat dibedakan pengalokasiannya. Juga pewarna ini
melekat pada permukaan pupuk sehingga warna produk lebih tahan lama
serta melapisi butiran pupuk sehingga lebih kuat, " ujarnya.
Sementara
alokasi pupuk untuk Lamongan tahun ini sama dengan tahun lalu. yakni
untuk jenis Urea 71.502 ton, jenis SP36 sebanyak 19.468 ton dan jenis ZA
9.237 ton. Selanjutnya jenis NPK diberi alokasi sebesar 21.991 ton dan
pupuk organik 11.439 ton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar