Rabu, 25 Mei 2011

Tertarik Perda Pajak Daerah

DPRD Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta tertarik dengan pengelolaan pajak daerah di Lamongan. Hal tersebut terkait dengan agenda Kulonprogo yang sedang membahwas perumusan Raperda tentang Pajak Daerah. Sementara Lamongan sudah memiliki Perda itu sejak tahun 2010 lalu.

Dikatakan oleh pimpinan rombongan kunjungan kerja (kungker) DPRD Kulonprogo, Yuliardi, selain membahas Raperda Pajak Daerah, saat ini bersama Pemkab Kulonprogo juga sedang dibahas Raperda tentang Sistem Pengelolaan Irigasi. Yuliardi juga menyebutkan Lamongan dan Kulonprogo memiliki banyak kesamaan profil daerah. Seperti kesamaan potensi di wilayah pesisir.

“Hanya bedanya kalau di Kulonprogo berada di pantai selatan, dengan ombaknya yang besar. Sehingga upaya kami untuk membangun pelabuhan masih terganjal alam. Bahkan break water yang baru dipasang juga hilang dihempas ombak pantai selatan, “ ujarnya.

Sementara Asisten Tata Praja Agus Sugiarto saat menerima 25 anggota DPRD Kulonprogo menyatakan Lamongan sudah memiliki Perda tentang pajak daerah sejak tahun 2010. Bahkan untuk Perda terkait penataan system irigasi pertanian sudah dimiliki sejak tahun 2007.

Diungkapkan oleh Agus, secara volume, berdasar perkiraan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) akan terjadi penurunan penerimaan dari sektor pajak daerah. Terutama setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan menjadi pajak daerah. Namun di sisi lain, dengan adanya pengalihan kewenagan ini justru akan menjadi sumber pemasukan baru bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemberlakukan pajak daerah ini justru menjadi peluang yang jika disikapi positif akan bisa meningkatkan anggaran pembangunan bagi masyarakat. Karena itu sejumlah strategi telah dilakukan. Diantaranya dengan membuat kebijakan bank tunggal untuk penyetoran pajak, yakni Bank Pembangunan Daerah. Dengan kebijakan ini, pengawasan dan kontrol terhadap berkas-berkas perpajakan bisa dilakukan lebih efektif. Selain itu kami juga memberlakukan jemput bola untuk pelayanan BPHTB pada notaris, “ papar dia.

Tidak ada komentar: