Senin, 02 Mei 2011

Kini Tak Perlu Diumumkan Di Surat Kabar

Terjadi sejumlah perubahan besar terkait pengadaan barang dan jasa akibat diterbitkannya Perpres 54 tahun 2010 sebagai pengganti Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantaranya terkait media pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa. Yakni yang sebelumnya menggunakan surat kabar lokal dan atau nasional kini menggunakan media website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

Plt Sekkab Lamongan Nurroso saat membuka Bimbingan Teknik Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Sabha Dyaksa kemarin mengatakan, Perpres yang baru itu kini memperjelas sejumlah pasal-pasal yang sebelumnya multitafsir. Diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.

Demikian pula terkait pengadaan secara elektronik atau e procurement (e-proc) yang dalam aturan sebelumnya belum diwajibkan, lanjut dia, kini dalam aturan yang baru e proc dimulai pada tahun 2012 untuk sebagian paket pekerjaan. Namun e proc ini juga sudah bisa dimulai pada tahun 2011. E tendering maupun e purchasing yang sebelumnya belum diatur kini juga sudah diatur secara jelas.

Disebutkan pula oleh Nurroso, peran usaha kecil kini semakin diakomodir dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai paket pekerjaan untuk usaha kecil yang sebelumnya ditetapkan maksimal hanya sampai sebesar Rp 1 miliar kini menjadi sampai dengan Rp 2,5 miliar.

“ Perpres nomor 54 tahun 2010 ini sudah menjadi standar pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Saya berharap jangan sampai ada yang terkena masalah hukum karena tidak paham dengan yang terkandung dalam aturan baru ini. Karena itu saya minta pada para peserta untuk benar-benar mengikuti Bintek hari ini, “ ujarnya dalam kegiatan yang diikuti panitia pengadaan barang dan jasa serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lamongan itu.

Tidak ada komentar: