Senin, 02 Mei 2011

Sepakati MoU Bidang Bencana

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdatul Ulama (LPBI NU) bersama Pemkab Lamongan dan DPRD setempat kemarin sepakat untuk bekerjasama mengurangi resiko bencana. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) bidang pengurangan resiko bencana dan penanggulangan bencana di Lamongan bertempat di Ruang Sabha Nirbawa Pemkab Lamongan.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Sekretaris LPBI NU pusat Sultonul Hudan, Bupati Fadeli bersama Wabup Amar Saifudin serta Ketua DPRD Makin Abbas. Hadir pula di kesempatan itu Ketua PCNU Lamongan Habib Husein Al Hadad dan Wakil Sekretaris PWNU Jatim Rubaidi. Dalam MoU itu disepakati sejumlah poin. Diantaranya ruang lingkupnya adalah terkait penyelenggaraan pengurangan resiko bencana dan penggulangan bencana. Khususnya terkait program advokasi kelembagaan bencana di Lamongan.

Lewat MoU tersebut, Pemkab Lamongan bersama LPBI NU dan DPRD setempat terikat untuk membuat kebijakan publik berupa Perda. Kemudian penguatan kapasitas antara pemerintah dan masyarakat serta melakukan sosialisasi pengurangan resiko bencana dan penggulangan bencana.

“Lamongan sebagai daerah dengan topografi yang memang rawan bencana, sangat penting untuk memiliki antisipasi jika bencana terjadi. Karena di Lamongan terdapat Sungai Bengawan Solo, Rawa Bengawan Jero hingga Kali Lamong yang rawan menimbulkan bencana. Belum lagi bencana lain sperti angin puting beliung yang terjadi beberapa waktu lalu, “ ujar Bupati Fadeli.

Dikatakan olehnya, Pemkab Lamongan sudah membentuk Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD). Namun tentunya, lanjutnya, BPBD akan melakukan kerjasama dengan semua pihak untuk penaggulangan bencana. “Karena bencana tidak mungkin bisa ditangani BPBD sendirian saja, “ ujarnya.

Seperti dikatakan Siswanto, Kepala Pelaksana BPBD Jatim dalam lokakarya kebencanaan sesaat sebelumnya, keberadaan MoU tersebut nantinya akan memperlancar jalan untuk membentuk konsinyasi bencana. Seperti halnya yang sudah dibentuk BPBD Jatim yang membentuk konsinyasi bencana Merapi dan Bromo. Dalam konsinyasi itu, BPBD sebagai koordinator bersama sejumlah lembaga terkait terikat kontrak hukum untuk secara bersama-sama menanggulangi bencana. Dengan masing-masing pihak, sesuai perjanjian, untuk menyediakan kebutuhan logistik ketika bencana terjadi. Sehingga penanganan bencana tidak dijalankan sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga.

Tidak ada komentar: