Kamis, 27 Mei 2010

Dana BOS Sudah Dicairkan

Dana bantuan operasional sekolah atau BOS baik untuk tingkat SD/LB/MI maupun SMP/MTs di Kabupaten Lamongan sudah dicairkan hingga triwulan kedua tahun ini, yakni alokasi sampai dengan Bulan Juni. Dana ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah penerima BOS. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan melalui Plt Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa mengungkapkan, besaran BOS tahun ini sama dengan tahun lalu. Yakni Rp 198.500 persiswa persemester untuk tingkat SD sederajat atau Rp 33.000 perbulan. Serta Rp 285.000 persiswa persemester untuk tingkat SMP sederajat atau sebesar Rp 47.500 setiap bulannya.
“Untuk total anggaran yang disediakan masih sama dengan tahun lalu. Karena mengacu pada jumlah siswa tahun ajaran berjalan. Perubahan jumlah siswa baru akan terjadi pada Juli mendatang saat memasuki tahun ajaran baru, “ ungkap dia. Diuraikannya, untuk BOS SD sederajat, dialokasikan untuk 130.413 siswa, sehingga ada Rp 51.773.960.000 yang disiapkan. Sementara untuk BOS SMP sederajat dialokasikan sebesar Rp 38.398.050.000 untuk sebanyak 67.365 siswa.
Dia kemudian mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tersebut berpedoman pada panduan pelaksanaan programnya. Panduan tersebut, lanjutnya, mencakup kriteria kegiatan yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS. “Program ini diberikan pada sekolah tingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa. Karena itu dana ini harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, “ katanya menjelaskan.
Diantara ketentuan penggunaan dana BOS yang diperbolehkan adalah untuk pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan, pembiayaan kegiatan kesiswaan dan termasuk pembiayaan ulangan harian, ulangan umum serta pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
Sementara diantara penggunaan dana BOS yang tidak diperbolehkan adalah untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud mencari bunga, dipinjamkan ke pihak lain dan ditanamkan dalam bentuk saham. Dana BOS juga tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah seperti studi banding, karya wisata dan kegiatan sejenisnya.

Tidak ada komentar: