Kamis, 27 Mei 2010

Laporan Dana Kampanye

Untuk Memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat (7) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 jo Ketentuan pasal 65 ayat 97) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah No 49 Tahun 2008 jo ketentuan pasal 76 ayat (3) Keputusan KPU Kabupaten Lamongan Nomer 07 Tahun 2010, pada hari Kamis ini tanggal 06 Mei 2010 diumumkan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 per-tanggaal 11 April s/d 05 mei 2010 sebagai berikut. Selebkapnya

Tidak ada komentar: