Kamis, 15 Desember 2011

Sepakati 22 Raperda Masuk Prolegda 2012

Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Lamongan sepakat agar Rencana Program Legislasi Daerah ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 dalam Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (14/11). Dari 22 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dalam tersebut, tiga Raperda diantaranya adalah usul inisiatif DPRD.

Juru bicara Banlegda, Kusmanan, saat membacakan laporan Banlegda mengatakan, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang yang lebih luas dan tegas bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan koordinasi penyusunan Prolegda. Baik Raperda yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan, maka disepakati sebanyak 22 Raperda masuk dalam Prolegda tahun 2012. Raperda tersebut terdiri dari tiga Raperda usul inisiatif DPRD dan 19 Raperda merupakan usul dari pemerintah daerah.

Tiga Raperda usul insiatif DPRD tersebut adalah tentang Pelayanan Publik, Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya dan Raperda ntentang Pengelolaan Aset Daerah. Sedangkan diantara 19 Raperda usulan pemerintah daerah adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005-2025, Pembentukan Peraturan Desa, Pedoma Penyusunan APBDesa dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Setelah Prolegda ini ditetapkan, Banlegda berharapn pemerintah daerah segera melakukan penyusunan draft Raperda. Penyusunan tersebut diharapkan memperhatikan aspirasi masyarakat dengan melibatkan stakeholder terkait. Juga mempertimbangkan karakteristik kondisi sosial kultural atau kearifan lokal masyarakat Lamongan, “ ujar Kusmanan.

Tidak ada komentar: