Kamis, 08 Desember 2011

Standar Layanan Harus Ditata Ulang

Masyarakat semakin sadar hak dan kewajibannya, sehingga tuntutan mereka terhadap pemerintah juga semakin tinggi. Pemerintah sebagai organisasi nirlaba yang berkewajiban memberi pelayanan publik juga harus berubah mengikuti perkembangan jaman. Jangan sampai berdiam diri terhadap perkembangan.

Hal tersebut ditandaskan Plt Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka Bimbingan Teknik Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kamis (1/12) di Ruang Sabha Nirbawa Pemkab Lamongan. “SKPD maupun unit organisasi yang belum memiliki SOP harus segera menyusunnya. Sedangkan yang sudah memiliki SOP, nampaknya juga harus direview mengikuti perkembangan masyarakat, “ tegas dia.

Perubahan tersebut, lanjut dia, juga mencakup pada peningkatan kompetensi dan kualitas SDM. “SOP bukan hanya harus berkualitas. Namun juga harus bisa diimplementasikan dengan baik. Perahu besar Lamongan ini mari kita gerakkan bersama. Jangan sampai diombang-ambing ombak sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat gagal terwujud, “ katanya menambahkan.

Menurut mantan Dirut BPR Bank Daerah Lamongan tersebut, SOP menjadi penting sebagai tolak ukur kualitas dan penilaian kinerja organisasi maupun staf. Dengan adanya SOP, katanya menambahkan, akan ada ukuran obyektif terhadap penilaian sukses atau tidaknya kinerja organisasi maupun staf.

Sementara pemateri bintek, Ramliyanto dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Pemprov Jatim mengungkapkan pentingnya SOP dalam setiap SKPD maupun kegiatan. Karena bisa menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kemudahan dalam proses pengendalian. Selain itu, juga akan memberi kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan.

“Ketika unit kerja sudah memiliki SOP, maka akan dengan mudah bisa ditelusuri penyimpanga yang terjadi. Sekaligus mempermudah untuk mengambil langkah perbaikan, “ ujarnya.

Menurut dia, SOP yang baik harus memenuhi asas pertanggungjawaban, kepastian dan keterkaitan. Serta kecepatan dan kelancaran, kemanan dan keterbukaan. Juga harus mematuhi prinsip-prinsip kemudahan, kejelasan, keterukuran dan fleksibilitas.

Tidak ada komentar: