Rabu, 26 November 2008

Kriminal, Jual Pupuk Diatas HET

Kedatangan Dirjen Tanaman Pangan pada Departemen Pertanian RI Sutanto Ali Muso (Susanto) ke Kabupaten Lamongan kemarin benar-benar dimanfaatkan oleh Bupati Masfuk untuk menjelentrehkan persoalan pupuk yang kini dialami petani Lamongan. Menurut Masfuk, dengan posisi Lamongan sebagai penghasil gabah terbesar di Jatim sudah selayaknya untuk mendapat alokasi pupuk yang normal. Pada kesempatan tersebut, Masfuk juga menyatakan telah berkoordinasi dengan muspida agar para pedagang yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan agar ditindak. Saat ini saya juga telah mengumpulkan para distributor penyalur pupuk di Lamongan. Dan saya minta jangan macam-macam dengan pupuk. Kalau ada yang melakukan pelanggaran pasti akan lamgsung saya tindak dengan cepat,  tegas Masfuk. Mendapat penuturan Masfuk tersebut, Sutanto menyambut baik langkah yang telah ditempuh itu. Siapapun yang jual pupuk diatas HET sudah masuk dalam ranah kriminal. Tinggal apakah pelanggaran tersebut akan ditindak atau tidak. Karena itu saya menyambut gembira langkah yang telah ditempuk Pak Masfuk untuk berkoordinasi dengan muspida agar penyeleweng pupuk ditindak,  tutur Susanto. Sementara menanggapi permintaan Masfuk agar ada penyesuaian harga pupuk organik yang harga jualnya hanya terpaut Rp 200 perkilogram disbanding pupuk anorganik, Sutanto juga menyambut baik usulan tersebut. Saat ini harga pupuk organik Rp 1000 perkilogram, sementara pupuk anorganik (urea) Rp 1200 perkilogram. Selisih harga yang tidak terlalu jauh ini mengakibatkan petani kita sulit untuk beralih menggunakan pupuk organik Ini adalah permasalahan dimana-mana, karena itu tahun depan harga pupuk organik akan kami turunkan menjadi Rp 500 perkilogram,  ujarnya disambut anggukan Masfuk. Terkait kelangkaan pupuk yang saat ini terjadi, termasuk terjadi di Lamongan, Sutanto telah menyiapkan langkah jangka pendek untuk mengatasi hal tersebut. Yakni dengan melakukan relokasi alokasi pupuk antar wilayah dan relokasi antar waktu. Kalau relokasi antar propinsi dengan tanda tangan Dirjen sudah cukup, sehingga akan memangkas rantai birokrasi. Jatah pupuk daerah lain yang berlebih nantinya bisa direlokasi ke Jatim yang merupakan penghasil pertanian terbesar, dimana penyumbang gabah terbesar dari Lamongan. Dengan relokasi antar waktu, jatah pupuk Bulan Desember bisa dikeluarkan pada Nopember. Namun ini tentunya diperlukan pendataan dari Pemprop Jatim. Saya minta ini segera dilakukan,  katanya kepada Wakil Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jatim Nasikin yang juga hadir pada peretemuan di Guest House Pemkab setempat. Sementara untuk relokasi antar waktu dan antar kecamatan adalah hak bupati,  tambah dia. Demikian juga dengan relokasi tempat, apabila di suatu wilayah masih belum waktunya pemupukan dan daerah lainnya membutuhkan maka jatah pupuk dalam dapat pindahkan. Kewenangan relokasi tersebut pada tingkat antar kabupaten berada di tangan gubernur, sedangkan untuk antar kecamatan ada pada bupati/walikota. Sutanto juga tidak memungkiri dengan adanya kelangkaan pupuk. Karena memang kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas. Namun kami telah berupaya dengan meningkatkan produksi pupuk tahun ini dari 4, 3 juta ton menjadi sekitar 4, 5 juta ton. Sehingga ada penambahan sekitar 200 ribu ton yang setara untuk pemupukan 1 juta hektar lahan pertanian,  titirnya. Tahun ini adalah tahun peralihan, lanjut dia. Tadinya lini IV bisa bebas jualan pupuk sekarang tidak lagi karena sudah gunakan system tertutup sehingga posisi distributor dan kios sekarang hanya sebagai penyalur amabnah negara dan rakyat. Saya tegaskan, pupuk bukan barang dagangan. Perubahan inilah yang mungkin menyebabkan beberapa pihak tidak nyaman dan melakukan move-move sehingga pupuk langka. Ini mungkin sekali dilakukan oleh pengecer musiman,  tegas dia. Turut hadir pada dialog tersebut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Departemen Perindustrian Perdagangan Bagiyo dan staf Menko Perekonomian Salam. Sementara dari Pemkab Lamongan selain Bupati Masfuk, juga hadir Wabup Tsalits Fahami, Sekkab Fadeli dan Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Lamongan Djoko Purwanto. Sementara PT Petrokimia sebagai produsen diwakili langsung oleh Dirutnya Arifin Tasrif.

Tidak ada komentar: