Jumat, 21 November 2008

Penghargaan Untuk Perda Pro UKM Lamongan

Terobosan yang dilakukan Pemkab Lamongan dalam memberdayakan koperasi dan Industri Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Perda yang pro UMKM direspon positif oleh Pemerintah Propinsi Jatim. Pada beberapa waktu lalu, Gubernur Jatim memberikan penghargaan atas penerbitan Perda no 7 tahun 2008 tersebut. Menurut Kepala Dinas Perindustrian Peradagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lamongan Mursyid melalui Kabag humas dan Protokol Aris Wibawa, penghargaan tersebut diberikan pada lamongan di Hotel Elmi Surabaya pada Rakerda Koperasi dan UKM Propinsi Jatim yang diikuti Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Dekopinda se Jatim. Gubernur Jatim memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Lamongan sebagai kabupaten/kota pertama dan satu-satunya atas keberhasilan menerbitkan Perda Kabupaten Lamongan nomor 07 tahun 2008 tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM,  tutur dia. Dengan adanya perda tersebut, lanjut Aris, kini koperasi dan UMKM di Lamongan dengan perda tersebut selain menggratiskan dari biaya SIUP dan TDP, koperasi juga bisa mengikuti tender proyek pengadaan. Perda tersebut juga mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan pengembangan pola kemitraan. Pada Rakerda tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Lamongan juga diminta untuk menyampaikan hasil-hasil yang telah dicapai Kabupaten Lamongan dalam usaha pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Seperti penguatan modal kerja bagi koperasi dan UMKM melalui dana revolving APBD dengan bunag 6 persen pertahun sebesar Rp 4,635 milyar serta pemfasilitasan akses modal kerja dengan pimpinan perbankan pada 9 Juli lalu. Pemberdayaan di Lamongan juga dilakukan dengan bantuan biaya pembuatan akta notaris untuk koperasi LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan UMKM serta pemberdayaan Koperasi IKA Teman dan Kopabel untuk mengelola Bella (Becak Lamongan) dengan tujuan lebih memanusiawikan para abang becak,  terangnya. Aris melanjutkan, Pemkab Lamongan juga melakukan penertiban PKL sebagai ujung tombak pemasaran produk-produk koperasi dan UMKM dengan pembinaan dan penataan lokasi melalui SK Bupati no 20 tahun 2003 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima di Kabupaten Lamongan

Tidak ada komentar: