Jumat, 16 Oktober 2009

Pertanyakan Kualitas Pemilu

Kacung Marijan, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga mempertanyakan benarkah beberapa kali pemilu di Indonesia pasca Orde Baru telah berlangsung secara demokratis. Itu disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2009 yang digelar KPU Lamongan di aula sebuah hotel setempat, Selasa (13/10).


Kacung Marijan menyebutkan diantara argumentasi yang sering dikemukakan bahwa pemilu telah berlangsung secara demokratis adalah karena pemilu-pemilu itu diikuti oleh banyak partai dan pemilu telah berlangsung relatif jurdil (jujur adil). “Pertanyaannya adalah, betulkan pemilu 2009 telah berlangsung secara demokratis, “ ujar guru besar yang asli Lamongan itu.

Secara umum, Kacung menyebut ada dua indikator apakah sebuah pemilu telah berlangsung secara demokratis. Yakni adanya kepastian huum dalam setiap tahapan pemilu dan ketika semua tahapan itu telah berdasar prinsip-prinsip yang ada dalam pemilu seperti langsung, umum, bebas, adil, rahasia dan akuntabel.

Dilanjutkannya, jika merujuk UU nomor 10 tahun 2009, pemilu 2009 telah memunculkan sejumlah permasalahan. “Mantan Wakil Ketua Ramlan Surbakti mengidentifikasi banyak permasalahan berkaitan dengan kekosongan hukum, ketidak konsistenan hukum dan adanya ketentuan multi tafsir baik dalam UU maupun peraturan-peraturan pemilu, “ katanya dalam kegiatan yang dibuka Asisten Tata Praja Agus Sugiarto itu.

Kekosongan hukum itu dicontohkannya bisa dilihat dari adanya banyak celah hukum yang belum jelas. Seperti undang-undang yang mengatur daerah pemilihan (dapil) untuk kabupaten/kota maksimal 12 kursi dalam satu dapil. Sementara tidak ada solusi yang mengatur misalnya ketika ada satu satu kabupaten yang memiliki jatah kursi 25 tetapi hanya punya 2 dapil. Atau tidak diaturnya kewenangan Bawaslu/Panwaslu yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penerimaan dana kampanye oleh undang-undang.

Sedangkan ketidakkonsistenan hukum menurut dia juga terlihat jelas misalnya Pasal 23 ayat 2 yang memungkinkan satu propinsi memperoleh kursi lebih banyak dari pemilu 2004. Tapi di pasal 24 ayat 2 berpendapat bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil pada pemilu 2009 sama dengan pemilu 2004. Demikian pula ditemukannya ketentuan yang multi tafsir seperti pemutahiran data pemilu yang hanya menyebut pelaksananya tanpa ada ketentuan mengenai jumlah pelaksananya.

“Terlepas dari permasalahan-permasalahan yang ada, secara prosedural, pemilu 2009 masih relatif berlangsung secara demokratis. Terlebih kalu dibandingkan dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru. Meski demikian, masih banyak hal yang harus diperbaiki agar pemilu berikutnya bisa lebih baik, “ tuturnya.

Seperti permasalahan yang sempat mengemuka terkait data pemilih. Sejak jauh hari, kata dia, masalah data pemilih menjadi salah satu permasalahan yang serius, karena masih amburadul. Itu karena datanya bersumber dari data kependudukan yang masih kacau. Namun masalah itu menjadi mengemuka karena validasi data pemilih juga masih belum berjalan baik. “Pemilih yang harusnya aktif masih pasif, masalah dana dan profesionalitas serta banyaknya kepentingan politik yang terlibat juga membuat masalah data pemilih ini semakin mengemuka, “ ungkap dia.

Tidak ada komentar: