Selasa, 05 Januari 2010

Tujuh Fraksi Beri Catatan Tujuh Raperda

Sejumlah catatan dan permintaan penjelasan disampaikan semua fraksi DPRD Lamongan terkait pembahasan tujuh Raperda. Seperti Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) yang menyampaikan sejumlah catatannya terkait pengajuan Raperda Kepelabuhan. Dalam Pandangan Umum (PU) fraksinya yang dibacakan bicaranya Asifin, FKNU menyatakan mengembalikan raperda tersebut dengan sejumlah catatan.

Disampaikan Asifin, dalam dasar pertimbangannya, raperda tersebut mengatur mulai dari Pelabuhan Brondong, ASDP sampai LIS. Namun menurutnya, dalam pasal-pasalnya hanya mengatur kepelabuhan yang spesifikasinya kecil seperti ASDP dan di bawahnya. “LIS tidak tidak sama sekali dalam raperda ini. Maka raperda ini harus kita kembalikan ke eksekutif dengan berbagai catatan perbaikan, “ ujarnya, Senin (04/1) di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Terhadap Raperda ini, FPKB dalam PU fraksinya mengusulkan untuk memberikan judul menjadi Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan. Hal ini menurut juru bicara FPKB M Freddy Wahyudi untuk menghindari kesamaan dengan PP nomor 69/2001. Agar Raperda dapat berjalan efektif, fraksinya menyarakan eksekutif agar segera mendirikan BUMD. Karena beradsar PP tersebut, swasta dan koperasi tidak boleh menjadi penyelenggara kepelabuhan.

Sementara Fraksi Patriot Pembangunan Nurani (FPPN) dalam PU fraksinya yang dibacakan Didit Uking Suharyanto mempertanyakn urgensi pembentukan lembaga lain yang diusulkan lewat Raperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. Ketiga lembaga yang diusulkan itu adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Dalam penjelasannya, fraksinya khawatir pembentukan tiga lembaga lain tersebut hanya untuk kepentingan aparatur pemerintah daerah saja. Bukannya kepentingan masyarakat. Terutama kepentingan kelompok politik atau golongan tertentu menjelang pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan Kabupaten Lamongan.

Terkait Raperda Izin Usaha Ketenagalistrikan, FPAN lewat juru bicaranya M Fadloli meminta pada Pemkab Lamongan agar selektif dalam pemberian ijin usaha ketenagalistrikan baik kepada BUMN, BUMD, koperasi maupun pihak swasta. “Hal ini penting agar tetap memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. FPAn juga dapat memahami raperda ini karena merupakan bagian cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, “ kata dia.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 49/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akta Catatan Sipil, FPGolkar menyampaikan sejumlah catatanya. “Berdasar pengamatan fraksi kami, warga masyarakat hingga saat in masih banyak yang enggan mengurus KTP di kecamatan. Karena itu dengan diberlakukannya pembebasan biaya pembuatan KTP mulai 2010, fraksi kami mengharapkan agar eksekutif melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui konferensi Kades/Lurah sampai dengan RT/RW, “ terang juru bicara FPGolkar Jimmy Hariyanto.

Sehubungan dengan hal yang sama, Sugeng Santoso, juru bicara FPDIP meminta Pemkab hendaknya lebih mengoptimalkan ketentuan registrasi penduduk. Terutama berkenaan dengan ketentuan Pasal 27 UU nomor 23/2006. aturan itu mengatur setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Mengenai proyek-proyek mercusuar di Lamongan seperti WBL, LIS, RSUD Ngimbang, Plasa Lamongan dan Pasar Agrobis, FDK mengapresiasi pembangunan tersebut. Namun Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) menitipkan pada eksekutif bahwa tonggak-tonggak pembangunan Lamongan tersebut tidak boleh akarnya tercerabut dari masyarakat sekitarnya. Sehingga masyarakat hanya menjadi kuli di daerah sendiri. “Kami berbicara atas hak dan kesempatan bagi warga masyarakat Lamongan untuk bisa menikmati pembangunan di wilayahnya. Semisal pihak investor memakai Program Development Value (PDV) untuk mengembangkan masyarakat sekitar, “ujar juru bicara FDK Kawoto.

Tidak ada komentar: