Selasa, 05 Januari 2010

Eksekutif Usulkan Tujuh Raperda

Anggota legislatif baru periode 2009-2014 telah merampungkan produk pertamanya, yakni mengesahkan APBD 2010 beberapa hari lalu. Kini eksekutif kembali mengusulkan pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda untyuk di bahas bersama legislatif Kabupaten Lamongan.

Usulan Raperda itu seperti disampaikan Bupati Lamongan Masfuk, Senin (21/12) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat. Tujuh Raperda yang disusulkan itu adalah mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Lamongan, Kepelabuhan, Izin Usaha Ketenagalistrikan dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 49/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akta Catatan Sipil.

Kemudian Retribusi Jasa Kepelabuhan, Pencabutan Perda Nomor 9/2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan Pencabutan Perda Nomor 45/2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Untuk Perda terakhir, pencabutannya seperti disampaikan Masfuk karena dalam pelaksanaannya tidak efektif serta memberatkan masyarakat.

“Hampir semua masyarakat obyek retribusi terutama masyarakat kota telah melakukan pengelolaan sampah secara swakelola yang dikoordinir RT dengan membayar iuran, “ terang Masfuk dalam nota penjelasannya. Dengan adanya hal tersebut, lanjutnya, masyarakat merasa terbebani jika membayar lagi retribusi pelayanan persampahan.

Sementara mengenai usulan Raperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Lamongan, ada tiga lembaga lain yang akan dibentuk. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten.

Sementara menunggu ditetapkannya Perda mengenai pembentukan BPBD, pada 20 Mei 2009 Pemkab Lamongan telah membentuk organisasi dan tata kerja BPBD melalui Peraturan Bupati nomor 25/2009. BPBD ini nantinya dipimpin oleh Kepala Badan yang secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon IIb.

Kemudian untuk BNK Lamongan sementara ini telah dibentuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/95/Kep/413.013/2008. BNK ini merupakan unsure penunjang tugas kepala daerah, dipimpin Ketua BNK yang secara Ex-officio dijabat oleh Wakil Kepala Daerah. Selanjutnya Kepala Pelaksana Harian BNK adalah pejabt struktural dengan eselon paling tinggi IIIb. Sementara Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten dijabat seorang pejabat struktural eselon IIIb.

Masfuk dalam salah satu usulan Raperda tersebut juga akan menggratiskan biaya pengurusan KTP mulai tahun 2010. usulan itu masuk dalam draft Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 49/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akta Catatan Sipil. Dikatakannya program KTP gratis itu dmaksudkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Selanjutnya ketujuh draft usulan Raperda tersebut akan dibahas bersama legislative setempat untuk disyahkan menjadi Perda.

Tidak ada komentar: