Selasa, 19 Oktober 2010

Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran

Berdasarkan Surat Bupati Lamongan tanggal 19 oktober 2009, Nomor 474.1./567/413.107/2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Akta Kelahiran akan berakhir tanggal 31 Desember 2010. Setelah tanggal 31 Desember 2010, pelaksanaan pelayanan Akta Kelahiran sudah mengacu lagi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan dengan kriteria antara lain :



1. Usia kelahiran (0-60) hari dapat dilayani langsung pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan

2. Usia Kelahiran lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai 1 (satu) tahun memerlukan persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan, Selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran

3. Usia Kelahiran diatas (satu) tahun harus mendapatkan persetujuan Penetapan Pengadilan Negeri, setelah ada penetapan Pengadilan Negeri selanjutnya didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk dicatat dalam regester dan diterbitkan kutipan Akta Kelahiran

Tidak ada komentar: