Selasa, 19 Oktober 2010

Eksekutif Usulkan 20 Raperda

Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Lamongan mengusulkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk disahkan. Pembahasan ke-20 Raperda itu mulai dilakukan kemarin (8/10) bersama DPRD setempat dengan pembacaan Nota Penjelasan atas 20 Raperda oleh Bupati Fadeli di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

“Ke-20 Raperda yang diajukan merupakan tonggak penting bagi Pemkab dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah , khususnya terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, “ ujar Fadeli saat di gedung dewan.

Dilanjutkan olehnya, perubahan-perubahan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah mutlak untuk dilakukan. “Hal ini untuk menyesuaikan dinamisasi pembangunan daerah yang memrlukan kecepatan dan harmonisasi dengan perkembangan yang terjadi. Peningkatan ekonomi membawa dampak pada perkembangan pelayanan jasa yang semakin meningkat sehingga memerlukan sejumlah penyesuaian terhadap sistem dan jenis pajak serta retribusi yang diberlakukan, “ urai dia.

Dalam kerangka itulah, sambungnya, sebagai upaya untuk memaksimalkan kemampuan keuangan daerah, Pemerinthah Daerah harus memiliki kemampuan maksimal dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya. “Pendapatan Asliu Daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah harus diupayakan peningkatannya untuk menopang kemampuan daerah. Selain untuk menyehatkan fiskal, juga tentunya untuk dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan di masyarakat, “ katanya menjelaskan.

Raperda yang dibahas tersebut terdiri dari 18 Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta 1 Raperda tentang pengelolaan sampah dan 1 Raperda tentang Perusahaan Daerah. Dengan rincian, Raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatn Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan serta Retribusi Terminal. Selanjutnya Retribusi Tempat Khusus Parkir, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Selain itu juga diusulkan untuk dibahas Retribusi tentang Izin Gangguang, Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, Raperda Pengelolaan Sampah di Lamongan dan terakhir tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.

Tidak ada komentar: