Senin, 22 Desember 2008

Program Kawasan Industri Lamongan Dimatangkan

Kabupaten Lamongan terpilih sebagai daerah yang difasilitasi pemerintah pusat dalam penyusunan dokumen AMDAL. Terpilihnya Kabupaten Lamongan tersebut dikarenakan komitmen Pemkab Lamongan yang tinggi untuk meningkatkan PADnya. Hal tersebut diungkapkan Lusiowati dari Departemen Perindustrian RI pada pembahasan dokumen AMDAL Kawasan Industri Lamongan (KIL) Kamis (11/12) di ruang Sabha Dyaksa Pemkab setempat.
Menurut wanita yang akrab dipanggil Lusi tersebut, tahun 2008 terdapat 6 daerah yang penyusunan AMDALnya difasilitasi Pemerintah pusat melalui Departemen Perindustrian yakni Kabupaten Lamongan, Banyuasin, Gowa, Kendari, Palu dan Padang Pariaman.Kabupaten Lamongan merupakan salah satunya, terlebih dengan dipilihnya Kabupaten Lamongan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sehingga kawasan industri Lamongan (KIL) ini merupakan pendukung dari KEK itu sendiri, uangkapnya.
Menurutnya, KEK di Kabupaten Lamongan nantinya berbasis kemaritiman, sedangkan KIL sebagai pendukung KEK nantinya akan ditempati perusahaan-perusahaan dalam bidang pengolahan hasil hutan, pengolahan hasil pertanian, industri tekstil serta industri pengolahan produk industri dasar seperti alat-alat dapur dari logam
Sementara Farid Effendi salah satu anggota Tim penyusun dokumen AMDAL dari ITS mengungkapkan, KIL yang terletak di tiga desa yakni Desa Sidokelar, Kemantren dan Tlogosadang Kecamatan Paciran dengan luas lahan 500 ha tersebut dibanguan dalam tiga tahap. Tahap pertama seluas 150 ha, tahap kedua 210 ha dan tahap ketiga 140 ha. Sedangkan pembangunannya tetap memperhatikan kawasan terbuka hijau seluas 10%,  ujarnya.
Dijelaskannya, dampak yang dimungkinkan timbul dari kawasan tersebut selain positif juga negatif. Dampak positif terkait dengan terbukanya peluang kerja bagi amsyarakt sekitar, sedangkan dampak negatif diantaranya munculnya limbah, polusi udara, peningkatan lalu lintas seta terjadinya keresahan masyarakat. Menurutnya, dokumen AMDAL KIL tersebut memuat pengelolaan dampak tersebut.
Dicontohkannya, untuk meminimalisir limbah yang ditimbulkan kawasan tersebut, limbah yang ada harus diolah di unit pengolahan yang sudah direkomendasikan pemerintah dan pengolahnnya harus sesuai dengan keputusan Kepala Bapedal No. 01 tahun 1995. Demikian juga dengan pengolahan sampah, tiap perusahaan harus menyiapkan tempat sampah dan pengolannya sesuai UU No. 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. Yang pasti perusahaan yang akan masuk di kawasan industri ini harus mematuhi dokumen AMDAL yang sudah ada, katanya.
Pembahasan dokumen AMDAL dengan tim teknis AMDAL Kabupaten Lamongan tersebut juga dihadiri tokoh masyarakat desa lokasi KIL serta Bappedal Propinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Anas anggota BPD Desa Sidokelar mengingatkan pemrakarsa yakni Pemkab Lamongan agar dalam perekrutan tenaga kerja jika kawasan tersebut sudah mulai beroperasi tidak melupakan masyarakat sekitar lokasi. Kami sudah kehilangan pekerjaan dengan dibebaskannya lahan pertanian kami, nah jangan sampai kami dilupakan saat perekrutan tenaga kerja, ujarnya.

Tidak ada komentar: