Kamis, 11 Desember 2008

DPRD Nganjuk "Ngangsu Kawruh " Ke Lamongan

Kepada Djonot ketua rombongan Kholis Ali Fahmi mengatakan, Kabupaten Nganjuk sampai saat ini belum optimal dalam pengelolaan retribusi. Sementara Kabupaten Lamongan yang menurutnya sangat berdekatan dengan Kabupaten Nganjuk memiliki kelebihan-kelebihan yang patut untuk ditiru oleh Kabupaten Nganjuk. “Secara geografis Nganjuk dan lamongan tidak jauh beda, bahkan sama-sama pertanian yang menjadi andalan, namun Lamongan sudah maju lebih dulu dari Nganjuk, terutama dalam peningkatan PAD dan pengelolaan retribusi pasar. Itu yang menjadi alasan bagi kami untuk datang ke Lamongan,” ujar Kholis.

Kholis menambahkan, saat ini PAD Nganjuk sebesar Rp. 50 Milyar, jumlah tersebut menurutnya lebih rendah dibandingkan dengan PAD Lamongan yang sudah mencapai Rp. 60 Milyar lebih.”Karena itu kami ingin mengetahui bagaimana Lamongan menerapkan retribusi pasar yang nantinya bisa kami terapkan di Nganjuk untuk meningkatkan PAD kami,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Djonot yang didampingi Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan Suparman serta kepala dinas instansi terkait mengatakan, retribusi pasar di Kabupaten Lamongan diatur dalam Perda Nomor 06 tahun 2006. Dijelaskannya, di perda tersebut, penarikan retribusi antara lain retribusi pasar, r sampah/kebersihan, serta retribusi warung. ”Untuk retribusi kebersihan dan retribusi warung merupakan titipan dari dinas terkait,” jelasnya.

Ditambahkannya, pasar yang dikuasai Pemkab Lamongan sebanyak 7 unit diantaranya terdaopat pasar ikan dan pasar hewan. Sedangkan jumlah pasar desa sebanyak 84 pasar , 45 diantaranya telah mendapatkan bantuan dari pemkab Lamongan melalui dana revolving. Sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing desa. ”Untuk dana revolving ini tidak mendapatkan begitu saja, namun melalui proses, dan bantuan sekitar Rp. 150 juta per desa tersebut diharapkan dapat mengembangkan pasar desa, dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun,” urainya.

PAD tahun 2008 , kata Djonot, dari sektor pasar ditargetkan dapat memberikan kontribusi ke APBD sebesar Rp. 1.965.300.000,- ”Ke depan sesuai dengan implementasi PP 41 tahun 2007, kanto pengelolaan pasar akan berubah menjadi PD (perusahaan daerah) sehingga leboh fleksibel untuk mendorong masuknya investor ke Lamongan khususnya investor yang ingin membangun pasar di lamongan,” pungkas Djonot.

Tidak ada komentar: