Senin, 01 Desember 2008

Z. Kirom Shodiq PAW Gantikan Suhendri

Z. Kirom Shodiq resmi diangkat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamongan menggantikan Suhendri dari Fraksi PKB, setelah diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Makin Abbas Jum'at (28/11) di gedung DPRD setempat pada rapat paripurna istimewa DPRD.
Pengangkatan Kirom Shodiq tersebut sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.413/9/011/2008 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Dalam SK tersebut, Kirom diangkat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamongan masa bakti 2004-2009 menggantikan Suhendri yang resmi dihentikan kenggaotannya dari DPRD Kabupaten Lamongan terhitung dikeluarkannya SK Gubernur yang tertanggal 26 Nopember 2008.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Makin Abbas mengatakan, PAW merupakan hal yang biasa terjadi, dimana, kapan dan pada siapapun. Seperti yang terjadi pada hari tersebut merupakan hal yang wajar. Makin berharap, Kirom Shodiq cepat menyesuaikan diri dan dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Saya berharap Saudara Kirom cepat menyesuaikan diri dan saya juga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Saudara Suhendri atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD selama ini, ujar Makin.
Usai mengambil sumpah, Makin menyematkan lencama anggota DPRD kepada Kirom, disaksikan Bupati Lamongan Masfuk, Wabup Tsalits Fahami, Sekda Fadeli, Muspida serta anggota DPRD lainnya termasuk Suhendri.

Tidak ada komentar: